Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Ekpedisi

Reporter : -
Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Ekpedisi
Barang Bukti Narkoba

JEMBER, JatimUPdate.id,- Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang/ekpedisi di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.

Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/9).

Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Dua Pria Ditangkap Polres Blitar Kota

“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).

Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

 

Baca Juga: 2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,”tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

 

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Road Show, Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (Yah)

Editor : Yuris P Hidayat