Dewan: Harusnya Blackhole KTV Menyadari, Perizinannya Belum Lengkap

Reporter : -
Dewan: Harusnya Blackhole KTV Menyadari, Perizinannya Belum Lengkap
Jhon Thamrun, dok JatimUpdate.id

SURABAYA,JatimUpdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun meminta Blackhole KTV menyadari bila perizinan belum tidak lengkap.

Legislator PDI Perjuangan itu menekankan, bila izin Blackhole KTV tidak lengkap sebaiknya ditutup sementara waktu.

Baca Juga: Bazar Ramadan Wajib Izin Forkopimcam, Buleks: Kampung Diberi Kemudahan, Jalan Protokol Diawasi Ketat

"Keberatan boleh saja, tapi kan harus disadari bahwa itu memang ada perizinan tidak lengkap. Kalau izin tidak lengkap kan seharusnya juga disadari oleh pengusaha untuk tidak buka sementara waktu. Itu kan aturan baku formal." tegas Thamrun, Sabtu (7/10).

Thamrun menegaskan, imbauaun penutupan sementara waktu, bukan bermaksud menghambat laju perekonomian.

Namun beber Thamrun, temuan saat hearing atau rapat dengar pendapa (RDP) di Komisi B, IMB tidak bisa dipakai untuk Blackhol KTV.

Hal ini, beber Thamrun, ditegaskan juga oleh dari dinas pelayanan satu atap, izin Blackhole KTV belum lengkap.

Baca Juga: Tak Hanya Fiber Optik, Agoeng: Tower Monopole juga Harus Diterbitkan 

Maka dari itu, Thamrun meminta Blackhole KTV ditutup sementara, sampai perizinannya dilengkapi.

"Supaya tempat-tempat (RHU) lain juga bisa mengikuti aturan yang ada. Maka saran kami untuk (Blackhole KTV) ditutup sementara sampai dengan perizinan itu dilengkapi." urai Jhon Thamrun.

Lawyer Blackhole KTV Sudirman Sudabukke menganggap, penutupan sementara Blackhole KTV tidak bijak. Sebab, nasib karyawan juga harus dipikirkan.

Baca Juga: Reses di Rusun Randu, Saiful Bahri Terima Keluhan Mahalnya Token Listrik

Dia menegaskan, pihaknya siap untuk melengkapi perizinan. Namun, ia mengingatkan aturan itu tidak boleh berlaku surut.

"Kalau memang itu aturan, tentu kita penuhi dong. Kalau memang aturan. Tapi aturan itu kan tidak boleh berlaku surut. Aturan itu mesti ke depan." demikian Sudirman Sudabukke. (roy)

Editor : Ibrahim