Terkait Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Caleg Muda PKS Surabaya Buka Suara

Reporter : -
Terkait Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Caleg Muda PKS Surabaya Buka Suara
Caleg muda PKS Rizki

SURABAYA,JatimUpdate.id - Bacaleg muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia menilai dikabublkannya gugatan tersebut, peran anak muda di dunia politik semakin lebih baik, karena bisa menjadi capres atau cawapres di bawah usia 40 tahun, dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

"Terima kasih atas keputusan yang dibuat oleh MK," kata Rizki, Ragu (18/10).

Rizki menjelaskan, selama ini peran anak muda hanya sebagai peran subjektif atau hanya diperlukan suara nya saat momen politik

Dengan keputusan MK ini, menurutnya peran anak muda di dunia politik indonesia bisa semakin luas.

"Harapannya keputusan ini tidak hanya untuk capres maupun cawapres saja, tetapi bisa diperluas ke tingkat kepala daerah, baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati maupun walikota." ujarnya.

Maka dari itu, ia mendorong agar usia calon gubernur, bupati atau walikota bisa lebih muda lagi untuk batasan minimalnya.

"Terkahir, keputusan yang dihasilkan MK bukan hanya keputusan utk sesaat apalagi keputusan yang penuh dengan desas-desus yang mengirinya, yaitu memiliki tujuan tertentu." demikian Rizki. (roy)

Baca Juga: Ribuan Warga Makassar Banjiri Acara Jalan Sehat Bersama Ganjar Pranowo

Editor : Ibrahim