Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Saat Kedapatan Transaksi Pil Koplo

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Saat Kedapatan Transaksi  Pil Koplo
AR (28 tahun) asal Prambon–Nganjuk yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan termasuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin(23/5/2022) dini hari

Nganjuk (Jatimupdate.id) -Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Saat Kedapatan Transaksi  Pil Koplo, seorang pria inisial AR (28 tahun) asal Prambon–Nganjuk yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan termasuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin(23/5/2022) dini hari. AR diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan  penangkapan AR  tersebut.

Baca Juga: Operasi Tumpas Semeru Tahun 2022, Satresnarkoba Polres Nganjuk Borong 3 Penghargaan

“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya. 

Baca Juga: Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Barang Haram dan Pemasoknya Ditangkap Polisi

“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,”pungkasnya. (Rud)

Editor : Redaksi