BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Reporter : -
BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
pemusnahan barang bukti Narkotika, Jumat ( 1/12/2023 ).di Halaman Kantor Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Jumat ( 1/12/2023 ).di Halaman Kantor Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, Jalan Sukomanunggal, Surabaya

Kali ini,barang bukti Narkotika yang di sita seberat 1,4 kg jenis Sabu tersebut merupahkan hasil tangkapan dari tangan tersangka berinisial An, AR, dan MUF.

Baca Juga: Polres Sampang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba Dan Amankan Sabu 36 Poket Sabu

Seperti yang diungkapkan Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jawa Timur AKBP Noer Wisnanto SIK.bahwa bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tangan tersangka berinisial AR dan MUF dengan berat 948,8.( Sembilan ratus empat puluh delapan koma delapan ) gram.

Sedangkan dari tangan tersangka berinisial ES telah disita barang haram Narkotika dengan berat 448,3 gram. Sehingga total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 1.397,1 gram.

Menurut AKBP Noer Wisnanto, awal kronologi kejadian ini berdasarkan dari informasi Masyarakat yang kemudian ditindak langsung oleh petugas BNNP Jawa Timur untuk melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial AR dan MUF yang kebetulan saat itu keduanya sedang melakukan transaksi serah terima 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 998,8 gram.

Dijelaskan Noer Wisnanto, hasil penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNN Jawa timur terjadi pada hari Sabtu ( 23/9/2023 ) pukul 23.45 WIB di lokasi depan Alfamart,Surabaya.

Baca Juga: Polres Nganjuk Amankan Residivis Kasus Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu

"Tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis Sabu berasal dari seorang lakilaki yang berinisial B (DPO),dan sebelumnya disuruh oleh seorang lakilaki yang berinisial T (DPO), setelah narkotika jenis sabu dalam penguasaan inisial AR," kata Noer Wisnanto saat menggelar konferensi pers di Aula Sawunggaling, Kantor BNNP Jawa Timur,Jumat ( 1/12/2023 ).

Selanjutnya pemuda berinisial T menyuruh tersangka AR untuk mengirimkan barang haram Narkotika jenis Sabu yang rencananya di terima oleh tersangka MUF yang sebelumnya disuruh oleh inisial H alias K (DPO) untuk menerima 10 paket Narkotika jenis Sabu dalam kantong plastik warna hitam yang kemudian dimasukkan kedalam plastik warna ungu yang ada di dalam tas kain Indomaret.

"Namun atas kecerdikan petugas BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Polres Nganjuk tangkap Dua pengedar dan Amankan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Paket Sabu

AKBP Noer Wisnanto menyebutkan, atas penangkapan tersebut,Pihaknya telah membawa barang bukti Narkotika yang diamankan dari tersangka AR dan tersangka MUF.

"Barang bukti yang kita amankan berupa sepuluh paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening berat beserta plastik pembungkusnya kurang lebih seberat 998,8 gram," terangnya.

Untuk pasal yang diprasangkakan dalam peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (dji)

Editor : Nasirudin