Polisi Bongkar Kasus Suami Jual Istri di Malang, Sehari Bisa Layani Tiga Kali

Reporter : -
Polisi Bongkar Kasus Suami Jual Istri di Malang, Sehari Bisa Layani Tiga Kali
Konferensi pers TPPO di Polres Malang, Jumat (15/12/23)

Malang, JatimUPdate.id,- Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil meringkus seorang pria berinisial FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka ini tega menawarkan istrinya, yang dinikahinya secara siri, melalui aplikasi online.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (15/12/23), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap FJ dilakukan tak lama setelah ia melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen pada Jumat (1/12) lalu.

Baca Juga: Meriahkan HPN 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Polisi

"Kami berhasil mengungkap kasus penjualan istri yang dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen," ujar Iptu Taufik.

Penangkapan ini bermula dari informasi laporan mengenai adanya jual beli atau pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem online di sekitar Kecamatan Kepanjen. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kamar di sebuah penginapan yang digunakan untuk hubungan diluar nikah.

Lebih lanjut, Iptu Taufik menyebut korban merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah, dengan inisial TH (28), sekaligus istri siri dari tersangka FJ. Dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Kepanjen, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pack alat kontrasepsi, pelumas, kunci kamar hotel, dua ponsel yang digunakan tersangka untuk menjajakan korban di aplikasi online, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil dari prostitusi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Perempuan Paruh Baya Diduga Korban KDRT di Malang

“Tim melakukan penyelidikan ke TKP, ternyata benar disana ada kamar salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan diluar nikah. Setelah kami telusuri memang benar dari wanita tersebut dijual atau melalui aplikasi onlien oleh suami sirih dari korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 250-300 ribu, dan ia mengakui mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu sekali transaksi. Selama sepuluh hari di Malang, tersangka menyuruh korban melayani dua hingga tiga orang pria dalam sehari.

Iptu Taufik menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Baca Juga: Polres Malang Simulasi Pengamanan TPS, Kesiapan Menuju Pemilu 2024

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kepolisian Resor Malang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat dan merusak moralitas sosial. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan online yang semakin merajalela.(YH)

Editor : Wahyu Lazuardi