Lakukan Curat, Pemuda Bertato Ditangkap Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota

Reporter : -
Lakukan Curat, Pemuda Bertato Ditangkap Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota
Petugas Polsek Sukorejo tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yakni TN (22), Selasa (23/1/2024)

Blitar,JatimUPdate.id,- Diduga melakukan pencurian ponsel merk Iphone 11 Promax, Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya, seorang pemuda bertato berhasil ditangkap Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota.

Pemuda yang melakukan pencurian dengan pemberatan yakni TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dan berhasil ditangkap pada Selasa (23/01/2024).

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

"Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 05.00 pagi. Tkp kejadian di salah satu ruko di Jalam Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu (25/01).

Pelaku TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo beserta barang buktinya," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Pria 53 Tahun yang Setubuhi Remaja Disabilitas, Begini Modusnya

Dijelaskannya, kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya.

Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko, korban kaget karena saat akan mengambil uang di dalam dompet di atas meja kaget milihat kondisi dompet yang terbuka dan didapati tidak ada uang sama sekali di dalam dompet.

Mendapati hal itu, korban selanjutnya memberitahu kakaknya dan mengecek kembali barang-barang berharga lain dan mendapati dua buah HP yang sebelumnya di-chage di atas meja juga telah hilang.

Baca Juga: Bupati Blitar Harap Pesta Demokrasi 2024 Berjalan Sukses dan Kondusif

Dari hasil pemeriksaan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melalukan penangkapan terhadap pelaku.

"Usai dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.(RH)

Editor : Nasirudin