2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember

Reporter : -
2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember
Dua oknum tenaga honorer yang diduga mencuri alat rekam e-KTP milik Dispendukcapil Jember

Jember - JatimUpdate.id - Satu set alat rekam e-KTP, senilai Rp 114 juta, milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, raib diduga dicuri dua tenaga honorer. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, Isnaeni Dwi Susanti SH, membenarkan bahwa Dispendukcapil Jember, telah kehilangan satu set alat rekam e-KTP.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Ekpedisi

"Ya, benar kami kehilangan satu set alat perekam e-KTP," kata Santi melalui sambungan selulernya.

Raibnya barang milik negara itu, kata Santi diketahui, pada hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.

"Saat kami akan kirim alat perekaman tersebut Ke Kecamatan Sumberjambe. Sudah dicari didispenduk, kita tanyakan ke semua staf tidak ada yang tahu, kita cari barangkali kesingsal tidak ada," katanya.

Mengetahui hilangnya alat perekan e-KTP itu, maka pada hari Selasa (23/01/2024), Santi berusaha bertanya kepada semua karyawan Dispendukcapil Jember.

"Saya tanya satu persatu tidak ada juga ada tahu, setelah didalami lagi penyelidikan, mereka mengaku. tapi barangnya sudah kemana- mana nah karena barang negara akhirnya teman-teman melaporkan ke Polres Jember," ujarnya.

Santi, menjelaskan bahwa yang mengambil barang milik negara itu, adalah dua tenaga honorer, yang bekerja di Dispendukcapil Jember.

"Kami sama sekali tidak menyangka, karena keduanya berperilaku baik. Mereka berdua, bekerja bekerja tenaga administrasi, satunya sebagai OB," kata Santi.

Atas kejadian itu, Santi berharap Dispendukcapil Jember akan lebih baik. Kepada kedua pelaku, Santi berharap agar mendapatkan jalannya rejeki yang lebih baik.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi keduanya, dan semoga kelak mendapatkan Rizki yang lebih baik," harapnya.

Polres Jember Ungkap Pelaku Pencurian Alat Rekam e-KTP

Aksi tenaga honorer itu diungkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Kini Kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Jember, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan polisi lebih lanjut.

Baca Juga: Program Ayahku Mengajar, Polisi Di Jember Dapat Ijin Khusus Mengajar Di Sekolah

Menurut Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jember, dua oknum tenaga honorer itu bernama Yogi Elisandra Putra (32) warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember dan Agus Prasetyo (28) warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember.

"Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam KTP elektronik, diantaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya. Total ada 8 unit yang berhasil kami amankan. Alat itu adalah barang inventaris milik negara," kata Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat.

Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (23/1/2024) kemarin. Aksi pencurian terungkap dari rekaman kamera CCTV dan laporan dari seorang pejabat di Dispendukcapil Jember.

“Tersangka pertama YE (Yogi Elisandra Putra) ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember, kemudian yang kedua adalah AP (Agus Prasetyo) yang merupakan staf cleaning service di Dukcapil Jember,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolres Jombang ini, satu set alat perekaman e-KTP itu sangat penting. Biasa digunakan untuk proses perekaman biometrik dan untuk mengambil data kependudukan.

Lanjut Nur Hidayat, satu set alat perekaman e-KTP itu dijual kepada salah seorang warga di Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 34 juta.

Baca Juga: 3 Orang Tewas Akibat Pesta Miras, Polres Jember Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Masyarakat Dan Agama

"Barang-barang itu transaksinya melalui COD (saling bertemu antara penjual dan pembeli). Kemudian barang-barang tersebut sudah beredar. Ada yang berada di Jawa Barat, dan ads yang di Kalimantan. Tapi Alhamdulillah, pembeli barang itu bersedia mengembalikan barang-barang tersebut," ulasnya.

"Karena pembeli ada itikat baik, kita jadikan saksi dan kita masih konfirmasikan ke Dispendukcapil," sambungnya.

Terkait kasus ini, lanjut Nurhidayat, para pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menambahkan, terkait aksi pencurian itu dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan di Kantor Dispendukcapil Jember.

"Total barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 8 unit. Untuk modusnya sendiri, pada saat diluar jam dinas, memang pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk dijual dan uangnya digunakan sendiri,” ucapnya. (G1L)

Editor : Miftakul Rahman