Fokus Tiga Faktor Utama Dalam Program 100 Hari Kerja, Ini Penjelasan Ketua KPPU Terpilih

Reporter : -
Fokus Tiga Faktor Utama Dalam Program 100 Hari Kerja, Ini Penjelasan Ketua KPPU Terpilih
Keterangan Foto:- Ketua KPPU terpilih M.Fanshurullah Asa saat menyampaikan paparannya

Jakarta, JatimUPdate.id,- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa, mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan.

Diungkapkan M. Fanshurullah Asa, sektor Minyak dan Gas, KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.

Baca Juga: Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluhan Kemitraan UMKM

Selain isu BBM Penerbangan, masih kata M. Fanshurullah, KPPU juga melakukan pengawasan pengelolaan jaringan Gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG),khususnya kemasan 3 kilogram (3kg).

Sedangkan di Pasar Digital, lanjut M. Fanshurullah. KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.

Baca Juga: Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999

"Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia," katanya.

Selanjutnya dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen.

Baca Juga: Harga LPG 3Kg di Palembang Disoal, KPPU Imbau Pemprov Sumatera Merevisi SK Gubernur

Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar. KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri.

Selain itu, terang M. Fanshurullah. KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro. ( */dji ).

Editor : Nasirudin