KPPU Sebut Penjualan LNG Tak Boleh Dimonopoli Oleh Swasta dan BUMN
Jakarta, JatimUPdate.id – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dalam kunjungan yang dilakukannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu tanggal 3 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Tandatangani Perjanjian Kerjasama BUMN Dan BUMD pada Sektor Pengelolaan Sampah
Dalam kunjungan tersebut, masih kata Ifan, telah ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Sebagaimana diketahui,lanjut Ifan, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029.
Sebab, kata Ifan, berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik. Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di kota Makassar.
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," ujarnya.
Menurut Ifan, bahwa kunjungan yang dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) tersebut,untuk memantauimplementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar.
Dia mengungkapkan, PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina.
Baca Juga: KPPU Sebut Jaringan Gas Alternatif Terbaik Dibanding Gas LPG
Padahal,sambung Ifan, 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.
Sementara dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menambahkan, bahwa pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti pada tahun 2023 karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.
Terlebih disampaikan Alif, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar.
Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero)melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).
Baca Juga: KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman di Shopee, Perkara Naik ke Tahap Pemeriksaan
Jika ada aturan terkait monopoliizin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau swasta. Sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah,akan diajukan perubahan ke Pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPUakan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum,” jrentek Ifan.
Selain di PT KIMA, KPPU turut mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.
PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.
Editor : Redaksi