KPPU: Pasar Penyediaan BBM Penerbangan Indonesia Memiliki Struktur monopoli

Reporter : -
KPPU: Pasar Penyediaan BBM Penerbangan Indonesia Memiliki Struktur monopoli
Keterangan Foto:- Mobil Pengangkut BBM di Bandara. Foto Istimewa

Jakarta, JatimUPdate.id,- Temuan kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli pengaruhi harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.

Baca Juga: Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional

"Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM penerbangan yang tinggi," kata M. Fanshurullah Asa dalam keterangan siaran pers yang diterima redaksi jatimupdate, Selasa (6/2/2024).

Fanshurullah menyebutkan,terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.

Menurutnya, berawal dari data yang diperoleh KPPU harga BBM Penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga BBM Penerbangan di sepuluh ( 10 ) bandar udara internasional lain.

"Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22 persen hingga 43 persen untuk periode Desember 2023,' M. Fanshurullah.

"Hal ini juga dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara Asean lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam," imbuhnya.

Tak heran,kata M. Fanshurullah.jika kondisi ini mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

Bahkan dalam kajian tersebut,imbuh M. Fanshurullah. KPPU menemukan rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply), penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage), dan penyaluran ke Pesawat ( atau into plane services ).

" Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery. Dengan memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA)," urai M. Fanshurullah.

Sementara itu,keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat.

Dia menambahkan,berdasarkan hasil kajian, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal yakni.

Baca Juga: KPPU Pilih Dua Lembaga Bakal Susun Indek Kemitraan UMKM Nasional

Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pihaknya berharap, dengan adaptasi open Access dan Sistem Multi Provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.(Dji)

Editor : Nasirudin