Jangan Panik, Bagi Yang Tidak Terdaftar DPT Calon Pemilih Masih Bisa Salurkan Suaranya

Reporter : -
Jangan Panik, Bagi Yang Tidak Terdaftar DPT Calon Pemilih Masih Bisa Salurkan Suaranya
Komisioner KPU Jember Hanafi

Jember _ Jatimupdate.id _ Tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), masih bisakah menggunakan hak suaranya, pada Pemilu 2024, Hari Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi yang terdaftar di DPT, tentu sudah tidak ada lagi permasalahan, tinggal datang ke TPS, dengan membawa persyaratan, sudah bisa menyalurkan hak memilihnya.

Baca Juga: Tuding Oknum PPK Sumbersari Lakukan Pencurian Suara, Kader Partai Nasdem Protes

Namun, bagaimana dengan yang tidak terdaftar di DPT, apakah masih bisa menggunakan hak suaranya ?

Pertanyaan itu datang dari Ketua RW 36 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Rabbani, melalui sambungan selulernya menjelaskan bahwa ada sekitar 200 orang dari 360 pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Jember Kidul, katanya mau ditanyakan kepada penyelenggara, tapi belum ada jawaban," katanya.

Rabbani menuturkan, semula nama warga sudah tercatat di Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun setelah jadi DPT, nama warganya tidak tercantum lagi.

"Kami juga tidak tahu apa alasannya," ujarnya.

Media ini mencoba mendapatkan jawaban dari Komisioner KPU Kabupaten Jember, Hanafi, yang menegaskan, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik.

Baca Juga: Sehari Jelang Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, KPU Jatim Koordinasi dengan 38 KPUD

"Bisa, dengan menunjukkan KTP elektronik," kata Hanafi singkat.

Karena waktunya hanya 1 jam, maka Hanafi menyarankan agar calon pemilih yang terdaftar dalam DPK tidak menumpuk dalam 1 TPS saja.

"Kan disekitar tempat tinggalnya banyak TPS, jangan menumpuk di satu TPS," ujarnya.

Mengutip dari berbagai sumber, bagi calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), masih punya satu kesempatan dengan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Disaksikan Bawaslu Sidoarjo, KPU Sidoarjo Tetapkan 1.461.642 Pemilih Dan TPS Khusus Pemilu 2024

Sesuai dengan Peraturan KPU (PerKPU) No 7 tahun 2022, bagi calon pemilih yang masuk dalam DPK, dapat menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK, akan dilayani satu jam terakhir, sesuai ketentuan, sekira pukul 12.00 - 13.00 WIb.

Namun, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPK, hanya akan dilayani jika kartu suara mencukupi.

Selanjutnya, bagi yang tercatat dalam DPK, akan dilaporkan kepada KPU setempat. (G1L)

Editor : Miftakul Rahman