Pendapatan Cukai Rokok Jatim Turun 400 M

Reporter : -
Pendapatan Cukai Rokok Jatim Turun 400 M
Ktr Foto: Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jombang, Kamis (22/02/2024).

Jombang, JatimUPdate.id, - Pada tahun 2024 pendapatan negara dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Jawa Timur sebesar 2,7 triliun.Angka ini menurun dari nilai sebelumnya sekitar 400 miliar.

Untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan khususnya dalam rangka pemberantasan rokok illegal Satpol PP Jatim Gelar sosialisasi. 

Baca Juga: Korps Musik Sat Pol PP Praja Wibawa Abirama Jatim Iringi Upacara HUT Sat Pol PP ke-74

Kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.

Kali ini kegiatan digelar di salah satu rumah makan yang berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kegiatan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh kepemudaan dan organiassi kemasyarakatan.

Hadir pula anggota TNI AD, Polsek, Pramuka, FKPPI untuk ikut berpartisipasi. Kamis, (22/02/2024). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si, CIPA usai membuka kegiatan mengatakan bahwa pentingnya melibatkan seluruh masyarakat untuk peduli pada pendapatan negara.

“Cukai ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan masyarakat” ujarnya.

Beliau menjelaskan, pada tahun 2024 pendapatan negara dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Jawa Timur sebesar 2,7 triliun.Angka ini menurun dari nilai sebelumnya sekitar 400 miliar.

Baca Juga: Sekdaprov Adhy: Pimpinan Harus Jadi Role Model Dalam Penanganan Bencana

Namun begitu, turunnya nilai ini bukan berarti pemberantasan rokok illegal melemah. Pemberantasan rokok illegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur sebagai penegak Perda dan Perkada dan Peraturan Perundang-undangan.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama menjaga pendapatan negara dari cukai.

Karena dana hasil pendapatan cukai ini akan dikembalikan ke masyarakat terutama untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pertanian hingga penyaluran bantuan untuk keluarga pra sejahtera.

“Seluruh anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Berdampak Serius Terhadap IHT di Jatim, Ketua DPD RI Soroti Kenaikan Cukai 10%

Sementara itu Bapak Fatoni Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Malang mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini terus gencar mensosiliasaikan peraturan di bidang cukai untuk pembrantasan rokok illegal.

Kampanye pemberantasan rokok illegal digelar agar seluruh laporan masyarakat bisa berperan aktif bersama sama petugas.

“Jika masyarakat sudah bisa peduli, maka tugas penertiban ini bisa maksimal,” katanya.

Harapannya, peredaran rokok illegal bisa ditekan dan pendapatan negara bisa terus bertambah. Sehingga targetkan mensejahterakan masyarakat dari sektor bea cukai dan tembakau ini bisa maksimal.(NT) 

Editor : Yuris P Hidayat