Polres Blitar Kota Tangkap Pria 53 Tahun yang Setubuhi Remaja Disabilitas, Begini Modusnya

Reporter : -
Polres Blitar Kota Tangkap Pria 53 Tahun yang Setubuhi Remaja Disabilitas, Begini Modusnya
Tersangka pencabulan

Blitar, JatimUPdate.id, - Polres Blitar Kota berhasil menangkap Sunardi (53) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ia ditangkap karena menyetubuhi PR remaja disabilitas berusia 19 tahun yang juga tetangganya.

PR (19) yang menjadi korban tersangka Sunardi itu merupakan Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB. Dia dicabuli oleh tersangka dengan modus minta pijat.

Baca Juga: Rakit dan Jual Bahan Petasan, 2 Pelajar Diamankan Polres Blitar Kota

"Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi," kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2).

Iptu Sjamsul menambahkan bahwa kejadian pencabulan pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00. Lokasi kejadian di rumah tersangka. Baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.

Kronologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya. Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil. Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

"Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah," kata Sunardi

Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya. Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.

Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar. Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melpas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.

Baca Juga: Polres Malang Dirikan Kantor Satpas Prototype, Hilangkan Praktek Calo Sim dan Ramah Disabilitas

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (*)

Editor : Nasirudin