Pertama Kali Di Indonesia, Joki Balap Liar Dipidanakan Polisi

Reporter : -
Pertama Kali Di Indonesia, Joki Balap Liar Dipidanakan Polisi
Ket Foto:- Kasat lantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada

Bangkalan, JatimUPdate.id,- Pertama Kali Di Indonesia, Joki Balap Liar Dipidanakan. Satlantas Polres Bangkalan mempidanakan dua orang pemuda yang terbukti menjadi joki sepeda motor balapan saat mereka terjaring razia balapan liar keduanya dijerat undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Petugas penyidik unit gakkum satlantas Polres Bangkalan menyerahkan dua orang joki balap liar beserta berkas-berkas dan bukti-bukti ke pihak Kejaksaan Negeri setempat setelah proses penyidikan serta pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Bangkalan Gerebek Pembuat Mercon Di Tiga Lokasi

Kedua tersangka joki balap liar tersebut yakni ali ilyas soleh warga desa sepulu dan khoirul umam warga desa tellok kecamatan galis Kabupaten Bangkalan.

Kedua anak muda yang sama-sama masih berusia dua puluh empat tahun ini dijerat pasal 311 ayat satu undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Polisi juga menyertakan dua sepeda motor balapan hasil modifikasi yang terbukti dipakai oleh keduanya saat melakukan balapan liar.

Kasat lantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengatakan pihaknya kali ini memang sengaja mempidanakan kedua joki balap liar tersebut.

Upaya mempidanakan pelaku atau joki balap liar ini bisa jadi merupakan yang pertama kali dilakukan oleh polisi di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Akses Jembatan Suramadu, Puluhan Motor Dan Pelaku Diamankan

“Selama ini upaya penindakan tegas hanya dengan memberikan sanksi tilang dan penahanan sepeda motor milik pelaku balap liar yang terbukti tidak membuat mereka jera, bahkan cenderung meremehkan polisi meski kerap berhasil dirazia petugas.” Ungkap AKP Grandika.

Petugas patroli di lapangan selama ini harus main kucing-kucingan dengan para pelaku balap liar bahkan mereka kerap menggelar balapan saat dinihari menjelang subuh guna menghindari patroli maupun razia polisi.

Termasuk saat berhasil merazia kedua tersangka beberapa hari lalu saat mereka asyik melakukan balap liar dengan disaksikan ratusan warga di jalan raya bancaran di pinggiran kota Bangkalan.

Pada razia balap liar tersebut polisi mengamankan puluhan sepeda motor dan beberapa orang yang ada di lokasi.

Baca Juga: Aksi Perang Sarung Resahkan Masyarakat, Kepolisian Tingkatkan Patroli

Namun kemudian polisi hanya menetapkan dua orang yakni ali ilyas soleh dan khoirul umam karena mengakui dan terbukti sebagai joki balap liar.

Melalui upaya penindakan yang lebih tegas seperti ini yaitu mempidanakan pelaku balap liar diharap bisa membuat efek jera dan syok teraphy bagi pelaku balap liar lainnya. (AM)

Editor : Nasirudin