Timses La Nyalla Rekomendasikan Bawaslu Untuk Periksa Penyelenggaran Pemilu Di Sampang Dan Pamekasan

Reporter : -
Timses La Nyalla Rekomendasikan Bawaslu Untuk Periksa Penyelenggaran Pemilu Di Sampang Dan Pamekasan
Keterangan Foto:- Mochammad Rahmatullah Al Amin, Timses Calon Anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

Surabaya, JatimUPdate.id,- Berkaitan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 yang digelar KPU Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya tim sukses calon DPD RI no urut no merekomendasikan kepada bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan pada penyelenggaran pemilu.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana." ungkap Mochammad Rahmatullah Al Amin kepada wartawan di Hotel Shangrilla, Jum at (8/3/2024).

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Peristiwa hilangnya suara DPD RI Nomor Urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. "Kenapa? Karena perbuatan tersebut dilakukan semenjak pada tingkatan KPPS hingga pada KPU Kabupaten. Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada
kamar Hukum Pidana." jelasnya.

Ditempat yang sama Bahwa Mochammad Rahmatullah Al Amin meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sumenep. Karena di empat kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara Sistematis, Terstruktur dan Massif tersebut terjadi.

"Pada tanggal 6 Maret 2024, penghitungan di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan telah selesai. Pada Form D hasil kabupaten untuk penghitungan DPD diketahui perolehan yang tidak wajar pada Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Bangkalan sebesar 497.372, di Kabupaten Sampang sebesar 533.796, di Kabupaten Pamekasan sebesar 343.930," kata Rahmatullah 

Rahmatullah yang akrab disapa Boy menyebut perolehan Calon DPD RI AA Ahmad Nawardi itu dinilai tak wajar. Jumlah total DPT di Bangkalan sebanyak 814.402, yang menggunakan hak pilihnya mencapai 99% yakni 802.068, yang mana AA Ahmad Nawardi dapat 497.372 suara.

Kemudian, jumlah DPT di Pamekasan 676.308, pengguna hak pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930. Dan, jumlah DPT di Kabupaten Sampang 761.421, pengguna hak pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796.

"Angka partisipasi pemilih yang hampir mencapai 99 persen dan perolehan suara AA Ahmad Nawardi yang lebih 70 persen dari pengguna hak pilih adalah angka dan perolehan yang tidak wajar. Suara La Nyalla hilang 400 ribu di Madura," bebernya.

"Ketidakwajaran juga terjadi pada Pemilu DPD 2019 lalu, di mana perolehan AA Ahmad Nawardi di Sampang sebesar 421.171, Pamekasan sebesar 217.954, Bangkalan 100.498, jauh melampaui perolehan calon lain," tambahnya.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Atas perolehan yang tak wajar itu, saksi-saksi pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi telah mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan itu dilakukan persandingan data.

Boy menyebut saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi. Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan.

"Pada Rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan, perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2 La Nyalla Mahmud Mattalitti hilang. Sebagai contoh, pada form D hasil kabupaten DPD dituliskan perolehan La Nyalla di Kecamatan Socah nol. Padahal, dari perolehan di 10 TPS di Kecamatan Socah 665," ujarnya.

"Lalu pada form D hasil kabupaten untuk DPD di Kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar nol, padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394. Pada rekapitulasi di Sampang, perolehan suara milik La Nyalla juga hilang," tegasnya.

Pihaknya dalam rapat pleno telah menunjukkan ada perbedaan antara form D rekapitulasi kabupaten DPD di wilayah Madura dengan Form C yang diunggah pada website resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/ berbeda.

Baca Juga: Srikandi Senator Jatim, Lia Istifahma Apresiasi Kiprah Ketua DPD RI

Namun, sandingan data itu ditolak dengan alasan bahwa data itu bukan data valid dan rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D Hasil kabupaten suara DPD dan form H Hasil Kecamatan.

"Sekalipun C1 tersebut merupakan unggahan resmi KPU. Dalam PKPU-nya, KPU pun mengakui Sirekap merupakan media informasi publik, yang seharusnya menurut UU ITE dapat dianggap sebagai bukti yang sah. Para Pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jawa Timur telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024," ujarnya.

"Sehingga, terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui. Dan, tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang," tambahnya.

Boy menyebut Calon DPD RI Dapil Jawa Timur banyak yang dirugikan dengan rekapitulasi suara di Madura. Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan masyarakat Sampang, disampaikan bahwa pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI, C Plano, hingga form D. (NT)

Editor : Yuris P Hidayat