Muncul DKS Tandingan, Barisan Soekarnois Sesalkan Sikap Walikota

Reporter : -
Muncul DKS Tandingan, Barisan Soekarnois Sesalkan Sikap Walikota
Hadi Pranoto (tengah) bersama Walikota Eri dan Wawali Armuji

Jatimupdate.id - Ketua Barisan Soekarnois Surabaya, Hadi Pranoto mengecam Musyawarah Dewan Kesenian Surabaya (DKS) versi baru atau tandingan.

Atas pembentukan DKS tandingan itu, ia meluapkan kekecewaannya kepada Walikota Eri Cahyadi. “Mestinya Wali Kota menganggap DKS sebagai kekayaannya Kota Surabaya, kok diacak-acak seperti ini. Wali Kota ini lucu, kok bikin tandingan,” ungkap Hadi.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Program Padat Karya Adalah Salah Satu Cara Untuk Menekan Angka Kemiskinan

Hadi menegaskan, DKS  bersama puluhan organisasi lain bagian dari Barisan Soekarnois, saat mendeklarasikan dukungan terhadap pencalonan Eri - Armuji pada Pilwali 2020 Lalu.

“Boro-boro memberikan penghargaan ke barisan soekarnois. Ini malah merusak, menzalimi. DKS itu nggak malu-malu tuh menyatakan diri sebagai Barisan Soekarnois,” imbuhnya.

Ketua GMNI Surabaya 1978-1981 ini menilai, kebijakan Eri Cahyadi tersebut destruktif. Tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dan dipandang bertolak belakang dengan eks Wali Kota Tri Rismahrini (2010-2020) dan Bambang DH (2002-2010) yang sangat mendukung DKS.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

“Kalau niatnya mengembangkan kebudayaan menurut undang-undang, kok malah merusak DKS. Seorang wali kota harusnya menjalankan perannya dengan baik. Harusnya dibantu untuk lebih luas kiprahnya (DKS). Kasihlah fasilitas, kasihlah pendanaan,” katanya.

Sebagai informasi, DKS tandingan dibentuk Eri dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 188.45/282/436.12/2022 tentang pembentukan tim yang membuat DKS versi baru.

Hadi menilai SK tersebut dikategorikan cacat hukum. Sebab, tidak disebutkan dalam konsideran bahwa DKS eksis sejak tahun 1971.

Baca Juga: Pemilukada Surabaya, Eri Cahyadi Klaim Pasangan Sejati dengan Armuji 

“Dalam konsiderannya tidak ada menimbang keberadaan DKS yang eksis sejak tahun 1971 dan diakui oleh Wali Kota-Wali Kota sebelumnya dan diakui oleh DPRD Kota Surabaya serta seluruh masyarakat Surabaya, sehingga merupakan SK yang melanggar hukum dan melanggar AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik),” jelasnya.

Untuk itu, Hadi merasa Barisan Soekarnois Surabaya perlu bersikap terhadap kepemimpinan Eri-Armuji. Dimana pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencabut dukungan.

“Kami mempertimbangkan untuk mencabut dukungan, dan mosi tidak percaya,” tegasnya.

Editor : Ibrahim