Ratusan Petasan Berbagai Ukuran Diamankan Dalam Razia Petasan Setelah Sholat Idul Fitri 1445 H

Reporter : -
Ratusan Petasan Berbagai Ukuran Diamankan Dalam Razia Petasan Setelah Sholat Idul Fitri 1445 H
Razia petasan oleh polres Bangkalan

Bangkalan, JatimUPdate.id,- Ratusan Petasan Berbagai Ukuran Diamankan Dalam Razia Petasan Setelah Sholat Idul Fitri 1445 H. Polres Bangkalan melaksanakan razia petasan pasca pelaksanaan sholat Idul Fitri 1445 H Rabu (10/4/2024).

kegiatan razia petasan oleh aparat kepolisian di Bangkalan Madura telah menghasilkan pengamanan ratusan petasan berbagai ukuran. Operasi yang dilakukan oleh Tim Urai Satlantas dan Tim Raimas Satsamapta Polres Bangkalan tersebut berhasil menemukan tumpukan kardus berisi petasan yang belum sempat diledakkan di pinggir Jalan Raya Junok, Kelurahan Tunjung, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Posko Siaga Musim Lebaran BPBD Jatim Telah Berakhir Pukul 24.00 WIB

Petugas yang datang ke lokasi menemukan tumpukan kardus berisi petasan berbagai ukuran, mulai dari petasan kecil hingga petasan berukuran besar. Menyadari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh jumlah petasan yang cukup signifikan, polisi segera mengambil tindakan pencegahan dengan menjinakkan bahan peledak tersebut menggunakan air.

"Awalnya kami mendapat laporan terkait sejumlah warga yang asyik menyulut petasan di pinggir jalan ini, termasuk adanya tumpukan kardus berisi petasan dalam jumlah banyak," ujar KBO Satlantas Polres Bangkalan, IPDA Nurcahyo.

Baca Juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Bondowoso Keliling Kerumah warga

Saat polisi tiba di lokasi, para pemilik petasan langsung melarikan diri, meninggalkan barang-barang tersebut tanpa pengawasan. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan tindakan penyelamatan dengan mengamankan dan menjinakkan petasan yang ditemukan.

Meskipun tidak ada larangan menyulut petasan saat momen Lebaran, namun pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Hal ini karena penggunaan petasan secara sembarangan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Larangan terkait petasan juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak.

Baca Juga: Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Operasi razia petasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama periode perayaan Idul Fitri. Pihak kepolisian berharap dengan adanya tindakan preventif seperti ini, dapat mengurangi potensi kecelakaan atau insiden yang disebabkan oleh penggunaan petasan secara tidak bertanggung jawab. (AM)

Editor : Nasirudin