Pelantikan DPRD Surabaya 2024-2029 Diundur November? Fathoni: Layak Dipertimbangkan

Reporter : -
Pelantikan DPRD Surabaya 2024-2029 Diundur November? Fathoni: Layak Dipertimbangkan
Arif Fathoni dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengakui, mendapat informasi pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029 diundur hingga November 2024.

Fathoni mengatakan, mundurnya pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029 bagian dari rencana revisi undang-undang.

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

"Memang saya mendengar bahwa itu bagian dari rencana revisi undang-undang, kalau kemudian masa periode DPRD Surabaya ini kan sampai Agustus, kalau pelantikannya November maka ada waktu 2 bulan, itu bagaimana?" kata Fathoni kepada JatimUpdate.id,  Jumat (19/4).

Dengan diundurnya pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029, lanjut Fathoni, pihaknya turut bertanya kewenangannya seperti apa?

Sedangkan kewenangan itu, di dalam draft undang-undang diambil alih oleh pemerintah provinsi. Padahal sebut Fathoni, September - Oktober DPRD Surabaya membahas APBD perubahan maupun APBD murni.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

"Lah masak kemudian pemerintah provinsi akan membahas dengan kepala daerah untuk APBD tahun 2025." ujar Fathoni.

Fathoni menilai, hal ini tentunya menjadi suatu problem, sehingga ia menekankan  kekosongan kekuasaan saat masa krusial pembahasan APBD murni 2025 maupun APBD perubahan tahun 2024 harus dipertimbangkan.

Dengan begitu, papar Fathoni, tidak terjadi kekosongan norma, karena di undang-undang pemerintah daerah, APBD dibahas dan disahkan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Kendati begitu, Fathoni menyerahkan  kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, sebagai pembikin undang-undang

"Nah kalau kemudian kewenangan DPRD diambil alih oleh pemerintah provinsi, kan berarti APBD dibahas dan disahkan secara bersama sama eksekutif dengan eksekutif," demikian Arif Fathoni.

Editor : Nasirudin