Total Remisi Rendra Kresna 14 Bulan 15 Hari, Denda Dua Perkara Dibayar Rp 750 Juta

Reporter : -
Total Remisi Rendra Kresna 14 Bulan 15 Hari, Denda Dua Perkara Dibayar Rp 750 Juta
Rendra Kresna merangkul sang putra Kresna Dewanata Phrosakh setiba di rumahnya di Tirtomoyo Pakis, Kabupaten Malang.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Rendra Kresna, mantan Bupati Malang, yang telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa (23/4/2024), telah mendapatkan total remisi selama masa tahanannya sejak ditahan pada 15 Oktober 2018, yaitu sebesar 14 bulan 15 hari.

Informasi ini diungkapkan oleh Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, yang juga menyatakan bahwa Rendra Kresna telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: 525 KK di Lima Desa Dapatkan Jaringan Layanan Air Bersih SPAM Singosari

Meskipun telah dibebaskan bersyarat, Rendra Kresna tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan, dengan lamanya masa pembimbingan ditambah satu tahun setelah masa ekspirasi bebasnya. Pola pembimbingan ini akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

Menurut Heni, salah satu jenis pembimbingan yang akan dijalani Rendra Kresna adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Bapas Malang untuk memastikan efektivitas pembimbingan.

Baca Juga: Anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Bantu Amankan Nataru

Kalapas Surabaya, Jayanta, menjelaskan bahwa Rendra Kresna keluar dari Lapas sekitar pukul 09.45 WIB setelah dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024. Sebelum pembebasan, Rendra Kresna mendapatkan pembekalan dan pengarahan dari pihak Lapas, kemudian diantar ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

Jayanta menambahkan bahwa Rendra Kresna telah dilimpahkan ke Bapas Malang karena alamatnya berada di wilayah kerja Bapas Malang. Dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra Kresna diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama sepuluh tahun. Dengan memperhitungkan remisi yang telah didapatkan, Rendra Kresna telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Peringati HUT Ke 64, Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Gelar Turnamen Bola Voli Antar Klub

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta.(NT) 
 

Editor : Yuris P Hidayat