Pelantikan Ulang 495 ASN di Sidoarjo, Dilakukan secara Tertutup oleh Bupati

Reporter : -
Pelantikan Ulang 495 ASN di Sidoarjo, Dilakukan secara Tertutup oleh Bupati
Pelantikan Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo Pada Jumat (22/3/2024)

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Polemik terkait mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu, kini memasuki babak baru dengan dilangsungkannya pelantikan ulang secara tertutup oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Sabtu (27/4/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelantikan ulang tersebut dilakukan setelah Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, mendapat izin tertulis dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri) dan Mendagri, Tito Karnavian, sehari sebelumnya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Walikota Semarang Jadi Tersangka, Mbak Ita Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Pelantikan ulang dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yaitu Pendopo Delta Wibawa secara luring, sementara Aula SMPN 4 Sidoarjo dan SMPN 2 Sidoarjo secara daring. Namun, pelantikan tersebut berlangsung secara tertutup dan wartawan dilarang melakukan peliputan. Bahkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di depan gerbang Pendopo Delta Wibawa melarang wartawan masuk, kecuali yang membawa undangan pelantikan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Baca Juga: Terkait Kasus Dana Pokir DPRD Jatim, KPK Larang 21 Orang Bepergian Ke Luar Negeri

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo, M. Wildan, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pelarangan wartawan melakukan liputan.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Sidoarjo membatalkan mutasi jabatan 495 ASN karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. Namun, pada tanggal 16 April 2024, muncul Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo yang menunda pembatalan mutasi hingga tanggal 19 April 2024. Pada tanggal 18 April 2024, SK yang sama mengenai penundaan pembatalan mutasi ASN dikeluarkan lagi hingga tanggal 30 April 2024.

Baca Juga: KPK Sebut Surabaya Tertinggi Pengaduan Masyarakat, Imam NasDem: Ironis Bila Terkait Kinerja Pemkot

Pada Kamis (25/04/2024), pihak eksekutif bersama legislatif berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta rekomendasi terkait pelantikan ulang 495 ASN ke Kemendagri. Hasilnya, Kemendagri memberikan rekomendasi untuk melaksanakan pelantikan ulang kepada 495 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.(NT)

Editor : Yuris P Hidayat