Dalami Kasus Suap di Ponorogo, KPK Panggil 12 Saksi
Ponorogo, Jawa Timur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sebanyak 12 saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta hingga kepala dinas.
Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil:
1. Agus Sugiarto - PNS/Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
2. Rizky Wahyu Nugroho - PNS/Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA, Setda Ponorogo
3. Indah Wahyuni - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
4. Susilowati - Wiraswasta
5. Dyah Ayu Puspitaningarti - PNS/Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
6. Jamus Kunto Purnomo - PNS
7. Citra Yulia Margareta - Ibu Rumah Tangga
8. Besse Tenrisampeang - PNS
9. Lutfi Khoirul Zamroni - Wiraswasta
10. Relelyanda Solekha Wijayanti - Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo
11. Daris Fuadi - Swasta
12. Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo - Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo
KPK berharap seluruh saksi dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dianggap penting dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), yang kini berstatus tersangka. Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono (AGP), Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC), pihak swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan pemberian suap untuk mempertahankan jabatan dan pengurusan proyek di RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Yunus Mahatma, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD, diduga memberikan uang kepada Sugiri agar posisinya tidak digantikan. Selain itu, Yunus juga menyerahkan sejumlah uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang ini dilakukan dalam rentang waktu Februari hingga Agustus 2025, dengan total dana yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diberikan kepada Sugiri dan Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Sugiri kembali meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Yunus. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus mencairkan Rp500 juta dari bank dan menyerahkannya kepada Sugiri melalui seorang kerabatnya.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus dugaan suap di Ponorogo menambah daftar panjang tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. KPK terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini, dengan harapan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Masyarakat pun diharapkan untuk mendukung langkah ini, sembari mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga. (dek/mmt)
Editor : Miftahul Rachman