Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penipuan 28 Miliar Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD ke Penyidikan

Reporter : -
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penipuan 28 Miliar Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD ke Penyidikan
Keterangan Gambar: Illustrasi

Sidoarjo, JatimUpdate.id - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo S dan seorang Anggota DPRD Sidoarjo MRW ke tahap penyidikan. 

Kasus ini dilaporkan pada 16 September 2025 dan kini resmi diproses lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Kronologi dan Peningkatan Status Hukum

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. 

Peningkatan status menjadi penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP,” ujar Dimas di Gedung Bareskrim, Rabu (21/1/2026).

Surat tugas penyidikan tercantum dalam SP. Gas.Sidik / 70.2b/ I/RES.1.11/2026/ Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Modus dan Dugaan Penipuan Proyek Perumahan

Dalam laporannya, S dan MRW diduga melakukan penipuan berkedok investasi proyek perumahan. 

Baca Juga: Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Program Trauma Healing di Raudhatul Huda Dayah

Mereka menjanjikan pembangunan komplek perumahan kepada para investor dan meminta dana investasi, namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak menerima dana Rp28 miliar pada 2024, rencana pembangunan tidak kunjung terealisasi. Lahan masih berupa sawah, tidak ada proyek perumahan yang dibangun,” jelas Dimas.

Upaya Hukum dan Harapan Korban

Para korban telah mengirimkan somasi berulang kali namun tidak mendapat tanggapan. 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Dimas berharap Bareskrim segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Total kerugian mencapai Rp 28 miliar. Kami berharap korban penipuan investasi lainnya berani melapor, tanpa takut terhadap status pelaku sebagai pejabat publik,” pungkas Dimas.

Kasus ini menyoroti komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana keuangan yang melibatkan pejabat daerah dan mengakibatkan kerugian masyarakat. (#)

Editor : Redaksi