Fatayat NU Sayangkan Sosialisasi Regulasi KTR Kurang Masif

Reporter : -
Fatayat NU Sayangkan Sosialisasi Regulasi KTR Kurang Masif
Camelia Habiba

Jatimupdate.id - PC Fatayat NU Surabaya sangat mengapresiasi keberadan Perwali Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apresiasi tersebut akan diwujudkan dengan turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Selaku organisasi perempuan muda Nahdhiyin di Kota Surabaya, kami sangat mengapresiasi." kata Ketua PC Fatayat NU Surabaya, Camelia Habiba

Baca Juga: Tahun Politik, Rutinan Kubro Fatayat NU Ranting Gempolsampurno Porong Utamakan Kebersamaan

Kendati begitu, Habiba menyayangkan lambatnya Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan publikasi. Padahal hasil penelitian akademisi kesehatan, korban penderita perokok pasif lebih beresiko tinggi.

"Jadi memang sudah seharusnya KTR baru ini segera disosialisasikan agar tidak menjadi macan kertas lagi." desak Habiba

Sosialisasi sambung Habiba, bisa melalui kelurahan, kecamatan, seluruh elemen, stakeholder dan pengusaha di kota Surabaya. Utamanya di tempat publik, tempat komersil yang belum menerapkan terkait regulasi baru ini

"Selanjutnya Dinkes harus melakukan tindakan penertiban sesuai regulasi yang ada." tegas dia.

Habiba menambahkan, Sosialisasi bisa dilakukan banyak cara, salah satunya dengan memanfaatkan canggihnya digitalisasi (Surabaya Smart City). "Tidak harus mengumpulkan masa, kita bisa melakukan dengan konten video pendek, konten menarik, konten komedi." terang Habiba

Baca Juga: Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Gelar Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Bagi dia, cara tersebut mudah dicerna oleh masyarakat, dari pada kertasnya difotocopy atau disebar melalui PDF, lalu dikirim ke grup RT/RW ataupun LPMK.

"Itu tidak efektif, karena tidak semua masyarakat cakap membaca pesan-pesan di sana." ujar Habiba

Namun, dengan pesan moral yang dikemas sedemikian rupa, melalui konten-konten kreator ataupun medsos, ia meyakini mudah diterima masyarakat.

Baca Juga: Dinkes Membenarkan Progres Pembangunan RS Surabaya Timur Capai 18 Persen

"Sampai saat ini, saya menilai Dinkes  lamban dalam regulasi terkait KTR, Nah ini bisa dikatakan tidak melakukan amanah walikota. karena regulasi ini adalah produk kepala daerah. Jadi Dikes tidak mengindahkan kebijakan walikota." beber Habiba

Soal denda personal sebanyak Rp250 ribu. Habiba menilai masih relatif murah. Bila dibandingkan dengan risiko penyakit yang dihadapi perokok pasif. Harusnya bila ingin konsen melindungi, sanksi itu di angka 1 juta, yang nantinya dapat menambah PAD Kota Surabaya.

"Sehingga ada efek jera bagi pelanggar, apalagi di tempat-tempat komersial, angka itu sangat murah dan mereka bisa menyelesaikan." demikian Habiba

Editor : Ibrahim