KPK Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Gus Muhdlor Konfirmasi Hadir di Gedung Merah Putih Hari ini

Reporter : -
KPK Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Gus Muhdlor Konfirmasi Hadir di Gedung Merah Putih Hari ini
Gus Muhdlor

Jakarta, JatimUPdate.id,- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2024). Keputusan ini diambil setelah pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta penjadwalan ulang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa KPK meminta penjadwalan ulang sidang. "Pihak termohon KPK mengirim surat bahwa belum bisa hadir. Pemohon (Ahmad Muhdlor Ali) hadir kuasanya sehingga sidang ditunda menjadi Senin, 13 Mei 2024, untuk memanggil termohon lagi," ungkap Djuyamto.

Baca Juga: Jabat Plt. Bupati, H. Subandi Komitmen Percepat Pembangunan Sidoarjo

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim Biro Hukum KPK telah mengirim surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan karena belum siap. "Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," tambahnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad Muhdlor berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya dalam kasus pemotongan intensif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Ahmad Muhdlor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Ahmad Muhdlor tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.

KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri selama 6 bulan terhadap Ahmad Muhdlor. Selain Ahmad Muhdlor, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Konfirmasi Hadir di Gedung Merah Putih KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK , Selasa (7/5/2024).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, besok (Selasa, 7/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo mengkonfirmasi akan hadir," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK: Bupati Sidoarjo Berstatus Tahanan Korupsi

Gus Muhdlor sebelumnya telah mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (3/5/2024). Ali Fikri menjelaskan bahwa meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang jelas, namun kali ini KPK memilih untuk memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk bersikap kooperatif.

"Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik. Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo bersikap kooperatif," tambah Ali Fikri.

Keterangan yang akan disampaikan oleh Gus Muhdlor sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo yang tengah diusut. Dengan panggilan besok, KPK memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk memberikan keterangan yang dia ketahui terkait kasus tersebut, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(NT/YH)

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kembali Mangkir, KPK Ingatkan Kuasa Hukum

 

Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo. Pada tahun 2023, ditemukan bahwa Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, diduga memotong insentif ASN secara sepihak, dengan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Sidang praperadilan yang ditunda ini menambah catatan panjang persidangan terkait kasus ini, sementara publik terus menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang. (NT)

Editor : Yuris P Hidayat