Dua ASN Kabupaten Bondowoso Di-Nonjob Gegara "Ngamar" di Hotel Kelas Melati di Kabupaten Jember

Reporter : -
Dua ASN Kabupaten Bondowoso Di-Nonjob Gegara "Ngamar" di Hotel Kelas Melati di Kabupaten Jember
Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto

Bondowoso, JatimUPdate.id,- Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah dikenakan sanksi non-job karena terlibat dalam kegiatan "ngamar" di sebuah hotel kelas melati di Kabupaten Jember pada awal Juli 2023 lalu.

Kedua oknum tersebut merupakan ASN di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso dengan inisial YL dan seorang pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan inisial FT.

Baca Juga: Kumail Kembali Gelar Aksi Damai Dukung Palestina

Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan bahwa keputusan untuk menonjobkan kedua ASN tersebut didasarkan pada rekomendasi dari tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa.

"Saya ambil keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari tim itu," kata Bambang saat dikonfirmasi pada Selasa (7/05/2024).

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriyah Yuliati, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut melalui proses yang panjang.

Baca Juga: Keterbukaan Diperlukan dalam Mekanisme Penetapan Panwascam Existing untuk Pilkada 2024 di Bondowoso

"Prosesnya panjang, kasusnya juga terjadi tahun 2023. Kebetulan saat itu saya yang menjabat sebagai ketua MKE, itupun sudah proses," jelas Haeriyah.

Haeriyah menambahkan bahwa setelah selesai proses MKE, tim pemeriksa dibentuk untuk melakukan proses lanjutan.

Baca Juga: Pelantikan Ulang 495 ASN di Sidoarjo, Dilakukan secara Tertutup oleh Bupati

"Yaitu membuat tim pemeriksa, dan itu sudah kita lakukan," tambahnya.

Tim pemeriksa tersebut melibatkan unsur-unsur dari inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan etika dan disiplin ASN dilakukan secara adil dan transparan.(AR)

Editor : Nasirudin