Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
Bondowoso, JatimUPdate.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penghapusan seluruh pungutan retribusi yang bersifat administratif.
Melalui kebijakan ini, retribusi daerah ke depan hanya dikenakan pada layanan yang bersifat murni pelayanan, bukan sekadar proses administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tidak lagi dibebani pungutan yang tidak relevan dalam pelayanan publik.
“Biaya retribusi yang sifatnya administrasi semuanya dihilangkan. Contohnya penerbitan sertifikat NKV di peternakan. Dulu ada biaya, sekarang sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri sudah dihapus,” ujar Slamet, Jumat (20/2/2026).
Selain menghapus pungutan administratif, Raperda perubahan tersebut juga mengatur pemisahan tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah, seperti pada penggunaan ambulans milik pemerintah daerah.
Menurut Slamet, penggunaan ambulans tanpa layanan medis akan masuk dalam kategori pemanfaatan aset daerah. Sementara jika terdapat pelayanan medis di dalamnya, maka dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
“Kalau ambulans digunakan tanpa pelayanan medis, itu masuk retribusi pemanfaatan aset. Tapi jika ada pelayanan di dalam ambulans, baru masuk retribusi jasa usaha,” jelasnya.k
Meski sejumlah pungutan dihapus, pemerintah daerah tetap melakukan penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya pajak air bawah tanah yang disesuaikan dari tarif minimal Rp450 menjadi Rp2.000 mengikuti ketentuan peraturan gubernur.
Penyesuaian juga diberlakukan pada sewa lahan pertanian milik daerah. Dari sebelumnya sekitar Rp7 juta per tahun, kini menjadi Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun, tergantung potensi aset.
Di sektor peternakan, pemerintah daerah juga mulai menggarap potensi PAD baru melalui layanan inseminasi buatan (IB) dengan kontribusi sebesar Rp3.000 per suntikan.
Baca Juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi potensi baru. Untuk pembelian bibit, transportasi, dan nitrogen cair tetap menjadi beban mandiri masyarakat karena memang tidak ada subsidi,” terangnya.
Selain perubahan regulasi, Pemkab Bondowoso juga terus mendorong penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik guna meminimalisir potensi kebocoran PAD. Retribusi pasar hingga layanan parkir kini telah menggunakan sistem digital, sementara pembayaran pajak daerah termasuk PBB hampir seluruhnya dilakukan secara non-tunai.
“Kami dorong masyarakat memanfaatkan pembayaran elektronik demi keamanan dan transparansi. Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD secara akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Slamet Yantoko. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat