Pj Gubernur Jatim Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Jamin Tak Ganggu Industri Rokok

Reporter : -
Pj Gubernur Jatim Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Jamin Tak Ganggu Industri Rokok
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono

Surabaya, 30 Mei 2024 - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi oleh DPRD Jatim. Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan regulasi mengenai KTR di Provinsi Jawa Timur serta menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” ujar Adhy dalam pendapatnya terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5).

Baca Juga: Adhy Karyono Lantik 13 Pjs Bupati dan Wali Kota di Jatim

Adhy menekankan pentingnya pembentukan Perda KTR sebagai langkah yang harus segera diselesaikan. Hal ini merujuk pada data BPS dan survei yang menunjukkan peningkatan jumlah perokok dengan usia yang semakin muda.

“Data BPS maupun survei beberapa tahun terakhir menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga, ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” tegas Adhy.

Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan.

Adhy juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim siap memberikan fasilitasi untuk menunjang segala keperluan dalam pemberlakuan KTR agar dapat berjalan maksimal. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Adhy memberikan beberapa saran untuk penyempurnaan Raperda KTR ini agar muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ia juga menyarankan agar kewajiban pengawasan internal oleh penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR ditambahkan dalam Raperda.

“Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal,” kata Adhy. Ia juga menambahkan, “Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya.”

Adhy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran KTR. Ini mengingat akan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Dorong UMKM untuk Reduksi Kemiskinan Jatim

Di akhir, Pj. Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas, dan aplikatif sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Jamin Perda KTR Tak Ganggu Industri Rokok

Sebelumnya, Pada 23 April 2024 Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun. Dalam keterangannya, Daniel menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bertujuan untuk melarang industri rokok, melainkan untuk membatasi konsumsi rokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

"Kami memastikan bahwa kehadiran Perda KTR tidak akan mengganggu ekosistem tembakau dan industri rokok yang merupakan bagian penting dari kegiatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, peraturan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Baca Juga: PJ Gubernur Adhy Karyono Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda

Menurut Daniel, Raperda KTR akan mencakup edukasi tentang penggunaan rokok di ruang publik, terutama bagi kaum remaja, beserta dampaknya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyakit akibat paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

"Data menunjukkan bahwa 75% bahaya asap rokok dialami oleh perokok pasif, sedangkan hanya 25% dialami oleh perokok aktif. Oleh karena itu, penting untuk membatasi kegiatan merokok di dalam gedung atau ruang tertutup," tambahnya.

Daniel juga menyoroti peningkatan tren penggunaan rokok di kalangan remaja, termasuk penggunaan rokok elektrik. Untuk mengatasi hal ini, edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dianggap penting dan akan menjadi fokus utama pemerintah daerah setelah Perda KTR disahkan.

"Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya rokok dan pentingnya lingkungan yang sehat. Ini akan menjadi langkah penting berdasarkan dasar hukum Perda KTR," tandasnya.

Dengan demikian, Bapemperda DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Raperda KTR bukanlah upaya untuk melarang produksi atau distribusi rokok, namun merupakan langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat.(YH/YC)

Editor : Yuris P Hidayat