Dipenuhi Pasar Tumpah, Komisi C Gelar RDP Koperasi Pasar Bulak Banteng
Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, pada Selasa (4/6).
Indah Sutoko, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mengaku resah karena di depan dan di belakang pasar dipenuhi pasar tumpah. Sehingga pedagang tidak berpenghasilan.
Baca Juga: Timbulkan Bau Menyengat, DPRD: Kapasitas Pengelohan Limbah Tinja di Keputih Perlu Ditingkatkan
Sedangkan tempat koperasi tersebut, sambung Indah statusnya sewa ke dinas pertanahan.
"Koperasi ini untuk tanahnya juga menyewa dinas tanah ya, Lha terus kalau di depan ramai belakang ramai, kami tidak dapat penghasilan apapun yang jualan di dalam pasar." katanya.
Indah menyebut, permasalahan ini sudah berjalan beberapa tahun, dan tidak ada penyelesaian walau sudah melapor ke Satpol PP.
Padahal pihaknya dan pedagang harus membayar kewajiban. Maka dari itu, dia berharap hearing ini membawa memberikan solusi terbaik dan bermanfaat bagi semua pihak.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
"Kalau tidak mendapatkan penghasilan, kita membayar kewajiban dari mana. Sedangkan hak kita tidak diperhatikan," tegasnya.
Faizal Haq Ketua LPMK Kelurahan Sidotopo Wetan berharap rapat dengar pendapat ini menemukan titik temu antara pedagang yang di dalam pasar dan luar pasar.
"Memang sangat dirugikan sekali bila ada pasar juga di luar, dan pasti sepi. Padahal di dalam pasar sangat luas." tegasnya.
Baca Juga: Komisi C Gelar RDP Parkir di Kawasan Semut Baru, Warga Sorot Truk Bertonase Besar
Sementara Anggota Komisi C Buchori Imron menegakan, Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi harus menguntungkan bagi semua pihak, utamanya warga setempat.
Selain itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Dishun harus memerhatikan lalu lintas di pasar tersebut.
"Pasar ini harus menguntungkan semua pihak, juga pedagang pasar di situ supaya tidak sepi, jalan-jalan di situ harus tertib. Dishub harus turun, kemudian pengelolaan pasar profesional," demikian Buchori Imron.
Editor : Miftahul Rachman