Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

Reporter : -
Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku
Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

Gresik (Jatimupdate.id) - Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku . Polres Gresik gerak cepat mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23-06-2022) malam.

Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih.

Baca Juga: Serap 30.000 Pekerja, Adhy Karyono: Pembangunan Smelter Tingkatkan Perekonomian Gresik dan Jatim

Ia menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali.

Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual.

Pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.

Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Mafia Sholawat Tebarkan Kebaikan di Gresik

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

"Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bupati Fandi Akhmad Yani Lantik 130 Pejabat Baru Pemkab Gresik

Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Motifnya karena birahinya meningkat ," tegasnya lagi. (Rud) 

Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang PelakuTindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

Editor : Redaksi