Waktunya PPDB di Jatim, KI Ingatkan Prinsip Keterbukaan Informasi

Reporter : -
Waktunya PPDB di Jatim, KI Ingatkan Prinsip Keterbukaan Informasi
Ket.Gambar : Sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik oleh KI Jatim yang digelar Pemkab Situbondo, Selasa (25/6).

Surabaya, Jatim Update.id - Kamis (27/6) besok, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di Jawa Timur jalur zonasi akan dimulai. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (28/6). Lalu, nama-nama peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan diumumkan pada Sabtu (29/6) pukup 08.00 WIB.

Sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK negeri terdapat beberapa jalur. Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua.

Baca Juga: Lagi, PPSDS Jatim Ragukan Data Disnak Terkait Ketersediaan Sapi Siap Potong

Dari sejumlah jalur PPDB tersebut, kuota paling banyak adalah jalur zonasi. Yakni, sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah bersangkutan. Kuota itu terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.

Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Edi Purwanto mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi. Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan. Kewajiban itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

’’Badan publik bersangkutan harus mengumumkan dengan benderang atau transparan seputar informasi PPDB. Mulai dari syarat dan ketentuannya seperti apa dan bagaimana. Sesuai UU 14/2008, informasi itupun harus dilakukan dengan mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan akses informasi bagi difabel,’’ ujarnya.

Edi menegaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.

Baca Juga: Harga Cabe Rawit Merah di Kota Blitar Hari Ini Merangkak Naik, Selisih Rp2 Ribu dari Kemarin

‘’Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat. Tidak asal menutup informasi,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada badan publik terkait. Jika ada badan publik yang tidak memberikan informasi atau menanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI. Bahkan, mengacu UU 14/2008 telah diatur juga sanksi pidananya.

Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Baca Juga: Permintaan Sapi Kurban Naik, PPSDS Jatim Minta Dinas Peternakan Dievaluasi 

‘’Karena itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ ungkapnya.

Sebagai bagian untuk terus menyosialisasikan SLIP, Kamis (27/6) KI Provinsi Jatim juga akan mengundang badan publik. Mulai dari perwakilan dari pemerintah desa, BUMD, badan vertikal dan perwakilan parpol di Jawa Timur. Selain sosialisasi SLIP, kegiatan itu juga bagian dari pra-monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Jatim 2024.

‘’Dari hasil Monev 2023, masih cukup banyak badan publik di Jatim yang belum berstatus informatif. Ke depan, kita ingin akan semakin banyak badan publik yang informatif. Sesuai UU14/2008, keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,’’ pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi