Jubir KPK : Penyidik Memiliki Petunjuk dan Alat Bukti yang Perlu Diklarifikasi oleh Hasto

Reporter : -
Jubir KPK : Penyidik Memiliki Petunjuk dan Alat Bukti yang Perlu Diklarifikasi oleh Hasto
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, Jatim Update.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dugaan kasus korupsi di DJKA Kemenhub yang sedang disidik KPK, bukanlah bertujuan untuk menarget partai tertentu. Melainkan karena Hasto Kristiyanto, yang juga Sekjen Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) memang ada keterkaitannya dengan kasus ini.

Menurut Tessa, pihaknya memanggil Hasto sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai konsultan, bukan petinggi partai politik untuk kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub,

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas & Kantor Bupati Situbondo

"Yang bersangkutan dipanggil, tentunya penyidik memiliki petunjuk dan keterangan dari saksi lain dan memiliki alat bukti yang perlu diklarifikasi. Jadi pemanggilan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan isu yang menyebut KPK sedang menarget partai tertentu,"kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Sebagai informasi, Hasto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada hari ini. Berdasarkan keterangan dari Jubir KPK, Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan. Jubir KPK juga menyebut bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena baru mendapatkan info pemanggilan terhadap kliennya itu pagi tadi. Sedangkan Hasto sendiri sudah memiliki jadwal kegiatan lainnya.

"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata dia (msa).

Baca Juga: Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka

 

Editor : Redaksi