Raperda RPJPD) Bondowoso tahun 2025-2045 Disetujui

Reporter : -
Raperda RPJPD) Bondowoso tahun 2025-2045  Disetujui
Keterangan Gambar: rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Sabtu (20/7/2024).

Bondowoso _ JatimUpdate.id _ Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Bondowoso tahun 2025-2045 disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Sabtu (20/7/2024).

Dalam RPJPD tersebut terdapat 10 isu strategis yang ditentukan untuk pembangunan berkelanjutan di Bondowoso 20 tahun ke depan.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Ketua Pansus I Raperda RPJPD Bondowoso, Sutriyono menyatakan, 10 isu strategis pembangunan itu menjadi atensi bagi calon pemimpin Bondowoso di masa depan.

"Diantaranya, rawan bencana, alih fungsi lahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan peningkatan kualitas SDM," terangnya.

Kemudian isu strategis selanjutnya menurut Sutriyono adalah permasalahan tata kelola dan penegakan hukum, kemiskinan, belum optimalnya pertumbuhan ekonomi,  terbatasnya lapangan kerja, infrastruktur belum memadai, dan pergeseran nilai-nilai sosial masyarakat.

Prioritas isu strategis daerah ini juga telah disoundingkan dengan isu strategis regional, nasional dan global.

Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

"10 isu strategis pembangunan termuat dalam Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2045 yang disetujui menjadi Perda juga telah disoundingkan dengan isu strategis pembangunan regional Jatim, nasional, dam global," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menambahkan, penentuan RPJPD Bondowoso tidak bisa berdiri sendiri.

Seluruh sisi mulai dari peningkatan SDM, percepatan pembangunan dan pembangunan ekonomi Bondowoso nantinya harus selaras dengan kebijakan atasan 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

"Dalam pelaksanaan RPJPD Bondowoso 2025-2029, nantinya dibreakdown menjadi RPJMD setiap lima tahun sekali dan kemudian diuraikan setiap tahun dalam APBD. Jadi, arah kebijakan Pemkab Bondowoso tidak boleh keluar dari RPJPD dan RPJMD," jelas Ketua DPRD Bondowoso.

Artinya, RPJPD ini jadi pedoman supaya visi dan misi calon Bupati 4 periode ke depan tidak melenceng dari pakem. (Aris)

Editor : Redaksi