Komisi A Minta PSN Tidak Rusak Ekosistem Laut, PII Tuding Kajiannya Masih Dangkal

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Rapat dengar pendapat terkait PSN Reklamasi
Rapat dengar pendapat terkait PSN Reklamasi

Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek strategis nasional (PSN) Reklamasi di pesisir pantai timur Surabaya. 

Imam Syafi'i memaparkan, Komisi A ingin menjembatani dan menghimpun masukan masyarakat terkait pembangunan proyek yang dikerjakan PT Granting Jaya tersebut.

"Yakni terkait kajian yang disiapkan developer atas proyek reklamasi seluas 1.084 hektar," kata Imam, Selasa (23/7).

Imam menambahkan, PT Granting Jaya berkomitmen menjaga aspek lingkungan, serta tidak akan merusak ekosistem pantai di Surabaya Timur itu.

"Kami akan mengawal masyarakat mendapat manfaat. Lingkungan tidak terganggu. Kalau tidak sama seperti yg disampaikan seperti proposal tentu kami yang akan berteriak pertama kali ketika terjadi," ujar Imam.

Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur Ali Yusa menjelaskan, kajian yang menjadi dasar pengerjaan PSN SWL PT Granting Jaya masih sangat dangkal.

Yusa juga menyebut, mereka juga dianggap melakukannya terburu-buru dan tidak berani mempublikasikannya secara terbuka kepada publik dan khalayak ramai.

"Kalau sudah ada kajiannya, patut dipublikasikan karena kajian itu bukan milik satu pihak saja, siapapun berhak membaca dan mereview, untuk kemudia didiskusikan dan disempurnakan bahwa PSN sebagai proyek diutamakan tetapi jangan sampai nilai-nilai itu hilang," tegasnya.

Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono memastikan akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Pun memastikan seluruh tahapan perizinan kajian berjalan paralel. Ia menyebutkan, untuk amdal butuh 6 bulan untuk selesai. Karena menunggu masterplan hingga feasibility rampung lebih dulu.

"Untuk Amdal masih proses, Kami akan terbuka dengan masukan dan siapapun yang ingin tahu tentang Surabaya Waterfront Land (SWL) ini," tegasnya.