Per 1 Agustus 2024, BPJS Gandeng Polri Terapkan Layanan SKCK Disertai Kepesertaan BPJS
Surabaya, JatimUPdate.id - Mulai per 1 Agustus 2024 warga Surabaya untuk mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) diwajibkan dengan disertai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Disebutkan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa
Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di sejumlah daerah.
Seperti yang dipaparkan Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, instruksi Presiden tersebut mengacu pada 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN serta memastikan kepesertaan JKN aktif di kalangan masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program JKN dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik," papar Hernina pada acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin 29 Juli 2024.
Hernina menjabarkan, bahwa prosedur untuk mendapatkan SKCK bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,proses pendaftaran dan penerbitan SKCK dapat dilakukan secara bersamaan.
Berikut Dokumen yang diperlukan untuk proses ini adalah adalah :
1. Bukti Virtual Account Pendaftaran: Dokumen cetak yang menunjukkan nomor virtual account bagi pemohon yang baru mendaftar Program JKN.
2. Bukti Pembayaran Iuran Bulan Berjalan: Dokumen cetak sebagai bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif.
3. Bukti Program REHAB: Dokumen cetak yang menunjukkan bahwa pemohon telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon dengan status Non Aktif.
Baca Juga: DPR Sahkan 10 Dewas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Sebaliknya, lanjut Hernina, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan. Maka, mereka masih dapat mengurus SKCK dengan beberapa langkah tambahan.
"Pemohon harus menunjukkan bukti virtual account atau bukti program REHAB saat pengambilan SKCK. Proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan dengan syarat tersebut," terangnya.
Dia menambahkan, jika pemohon yang menunggak iuran, tentunya bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya menegaskan, pemohon yang belum mampu membayar penuh. Maka, mereka dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Hernina menjelaskan, bahwa program REHAB ini memberikan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dalam menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
"Dengan diterapkannya syarat ini, diharapkan kepesertaan JKN akan meningkat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang terjamin," ungkap Hernina.
Sementara ditempat yang sama Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edy Hartono, AMd menambahkan, untuk melakukan kepesertaan BPJS tersebut ada aplikasi secara online melalui presisi dan bisa dibuka menu SKCK terdapat perintah untuk mengupload kepesertaan JKN.
Jika belum diupload, ungkap Edy Hartono, petugas akan mengarahkan kepada peserta untuk mendaftar sebagai peserta JKN.
"Sementara di awal - awal nanti ada petugas BPJS ada diruang pelayanan SKCK Polrestabes maupun polres KP3 tanjung perak," pungkasnya.
Editor : Redaksi