Wakil Ketua DPRD Sampang Disebut Masuk Dalam Daftar Cegah KPK ke Luar Negeri
Jakarta, Jatim Update.id - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, masuk dalam daftar cegah ke luar negeri yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiharto, mengatakan bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 (dua puluh satu) orang. Salah satunya tertulis FA (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kab.Sampang).
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas & Kantor Bupati Situbondo
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK 21 orang tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, anggota DPRD Jatim Mahhud.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Sampang Abd. Mottolib, bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moch. Mahrus..
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan",ujar Juru Bicara KPK, Tessa di Jakarta, Selasa (30/7).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Sebagaimana diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat kepada anggota DPRD Jawa Timur. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi, dan lainnya.
Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024 (msa).
Baca Juga: Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Editor : Redaksi