Gus Jaddin: Sesuai Keputusan KPU, Harusnya Saya Lolos Paslon Perseorangan
Jember, JatimUpdate.id _ Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, menyakini bakalan lolos.
Pasalnya, Paslon Perseorangan itu merasa sudah memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024.
Kini, merespon keberatan Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember itu, Bawaslu Jember, sudah hari ke 4, menggelar Musyawarah Terbuka.
Sesuai peraturan KPU, syarat Paslon Perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 128.195 dukungan.
"Sedangkan kami sudah menginput sebanyak 166.032 dukungan, lebih banyak dari persyaratan yang ditetapkan," kata Gus Jaddin kepada media Jatimupdate.id, melalui jaringan selulernya, pada Kamis (01/08/2024).
Gus Jaddin menyayangkan, KPU Jember masih bertahan dengan sikapnya, yang telah memutuskan Paslon Perseorangan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena tidak memenuhi kekurangan hingga mencapai 167.856 dukungan.
"Tentu kami keberatan dengan sikap KPU Jember yang masih menerapkan aturan lama, padahal aturan itu sudah dicabut," tegasnya.
Acuan KPU Jember, menurut Gus Jaddin menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan tersebut telah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Sekaligus mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pada Aturan lama, jika ada kekurangan syarat dukungan, setelah tahapan verifikasi faktual, maka diwajibkan mengganti dua kali, sejumlah kekurangannya.
"Namun, pada PKPU yang baru, hanya wajib memenuhi sejumlah kekurangannya saja, tidak harus dua kali lipat," ujarnya.
"Atas alasan itulah, maka kami mengajukan keberatan kepada Bawaslu Jember," imbuhnya.
Selain melalui Bawaslu Jember, Gus Jaddin juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPU RI.
"Iya kemarin pas kita ke Jakarta salah satunya membahas tentang hal ini, dan alhamdulillah progres nya bagus mas, InsyaAllah semua jalan terbuka. Ini informasi yang saya dapatkan dari pusat mas, semoga besok sudah ada pencerahan," katanya.
Sementara Arismaya Parahita, sebagai Calon Wakil Bupati Jember jalur perorangan, mengatakan bahwa permasalahan Paslon Perseorangan adalah persyaratan dukungan, sejumlah 6,5 persen dari DPT Kabupaten Jember, atau setara dengan 128 ribu.
"It's Ok, itu gak masalah, dapat kami penuhi," kata pensiun ASN itu.
Hanya saja, KPU Jember telah menerapkan aturan yang salah, padahal aturan itu sudah dicabut.
"Sehingga menyebabkan kami di TMS," tegasnya.
Berdasarkan PKPU yang baru, maka seharusnya Paslon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Jember, sudah harus dinyatakan lolos.
"Karena sebelum pukul 12 malam, kami sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU yang berlaku," tegasnya.
Arismaya menyayangkan KPU Jember yang masih menggunakan PKPU Nomor 532, sedangkan aturan itu sudah dicabut.
"Kami tidak yakin kalau KPU Jember tidak pegang aturan barunya," katanya.
Terlebih, KPU Jember tidak melakukan sosialisasi PKPU yang baru.
"Kami malah mendapatkan PKPU ini bukan dari KPU Jember, melainkan dari Website KPU RI," pungkasnya MR)
Editor : Redaksi