Sebut Dua Modus Operandi, Komisi A Akan Tertibkan Pemilik Usaha Truk di Surabaya

Reporter : -
Sebut Dua Modus Operandi, Komisi A Akan Tertibkan Pemilik Usaha Truk di Surabaya
Arif Fathoni dok Jatimupdate.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, akan melakukan penertiban usaha truk yang ada di Kota Surabaya. 

Sebab urai Fathoni, berdasarkan kajian Komisi A, terdapat dua modus operandi pemilik usaha truk. 

Baca Juga: Disorot Prabowo, Pemkot Malang Siap Tertibkan Baliho Demi Estetika Kota

"Dua modus itu adalah masa usia truk yang tidak memungkinkan, maka patut diduga mereka memanipulasi uji KIR. Kedua, terkait beban muatan truk yang tidak sesuai dengan semestinya." kata Fathoni, Selasa (6/8).

Sehingga lanjut Fathoni menimbulkan kemacetan luar biasa di kawasan Margomulyo, Kalianak, dan sekitarnya. 

"Sehingga itu mempengaruhi kondisi arus lalu lintas yang ada di Kota Surabaya. Dan yang pasti merusak jalan karena bebannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan," ucap Thoni.

Baca Juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

Maka dari itu, Fathoni menekankan Dishub kota Surabaya berkoordinasi dengan Dishub provinsi Jawa Timur untuk melakukan penertiban.

"Ini harus dilakukan sekarang, tidak bisa ditunda-tunda. Yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah tertibkan truk-truk nakal itu, blacklist pengusaha atau pelaku tracking yang mensiasati aturan dengan dua modus tadi." jelasnya.

Baca Juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Sehingga, ketika Surabaya mendapatkan manfaat ekonomi dari pergeseran Ibu Kota Nusantara (IKN),  problem kemacetan akut seperti yang dialami oleh DKI Jakarta bisa teratasi.

"Komisi A akan bersama-sama dengan Dishub Surabaya dan kepolisian melakukan operasi secara random di lapangan. Ketika ada temuan, kelalaian di atas maka kami minta izin operasionalnya dicabut," demikian Arif Fathoni. (Roy).

Editor : Miftahul Rachman