Fatah: Hasil Rekap DPHP, DPS Kabupaten Malang Naik di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Reporter : -
Fatah: Hasil Rekap DPHP, DPS Kabupaten Malang Naik di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
KPU Kabupaten Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Malang, JatimUPdate.id : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang di Kepanjen pada Minggu (11/8/2024).

Rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten berdasarkan DPHP yang sudah diplenokan di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK se-kabupaten Malang.
Usai coklit, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan tahap pemutakhiran daftar pemilih. Hasil ini kemudian dipaparkan di rapat pleno rekapitulasi DPS.

Baca Juga: KPU Bondowoso Tetapkan 602.444 DPS Pilkada Serentak 2024

Jumlah DPS di Pilkada 2024 sedikit naik dibandingkan DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan pada April 2023. Sebelumnya, DPS ditetapkan 2.065.367 jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan sebanyak 2.054.178 jiwa.

Atas kenaikan ini Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika memberikan penjelasan bahwa "Data kependudukan itu dinamis. Ada yang pindah kota/kabupaten lain, meninggal dunia, atau jadi anggota TNI-Polri,” papar pria yang akrab dipanggil Dika.

Kecamatan Singosari memiliki jumlah DPS terbanyak, yakni 132.871 jiwa. Sementara Kecamatan Kasembon tercatat memiliki jumlah DPS terendah, yakni 24.562 jiwa. Jumlah DPS perempuan dan laki-laki pun cukup berimbang, yakni 1.029.978 pemilih laki-laki dan 1.036.008 pemilih perempuan.

Dalam rapat pleno ini juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Malang saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, yakni sebanyak 4.041 TPS. Jumlah ini menurun dibandingkan TPS saat Pemilu 2024 karena ada perbedaan regulasi.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno, DPD Solmet Surabaya  Bentuk Kepengurusan Periode 2024-2029

Sementara itu TPS tersebar di 390 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Malang. Penyebaran TPS menyesuaikan jumlah DPS di desa/kelurahan masing-masing. Kecamatan Singosari dengan DPS terbanyak akan mendapatkan 251 TPS. Kemudian Kecamatan Kasembon yang memiliki DPS paling sedikit hanya mendapatkan 58 TPS.

Lebih jauh, sesuai petunjuk teknis penyusunan Daftar pemilih pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2024, Bab III Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, DPS merupakan tahapan ke 2 dari 4 tahap penyusunan daftar pemilih yang meliputi:
1. Bahan Daftar Pemilih ;
2. DPS ;
3. DPT; dan
4. DPTb.

Dalam Perjalanan menuju DPT, KPU Kabupaten malang akan melaksanakan tahapan pengumuman dan tanggapan DPS sebagai bahan penyusunan DPSHP di tingkat kecamatan dan akan dilakukan rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT nanti.

Baca Juga: Kisah Kang Arik, Meniti Karier Dari Guru Hingga Menjadi Anggota KPU  Kabupaten Malang 

Untuk itu, Abdul Fatah, Ketua KPU Kabupaten Malang meminta semua pihak untuk ikut mencermati DPS yang akan diumumkan oleh PPS.

"Semua Pihak bisa menyampaikan tanggapan melalui jajaran di bawah KPU Kabupaten Malang baik PPS maupun PPK dan pusat layan informasi yang kami sediakan," ujarnya. (Rio)

Editor : Redaksi