Soal Retribusi Kebersihan, LPBH NU Surabaya Audensi dengan DLH
Surabaya, JatimUPdate.id - Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah Kota Surabaya.
Usai audensi dengan PDAM Surya Sembada, kali ini LPBH NU Surabaya audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu, (4/9).
Baca Juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengatakan, audiensi mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.
Kemudian Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.
"Alhamdulillah pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan," kata Prasongko.
Baca Juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh
Ia menilai, DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan bisa bekerjasama dengan LPBHNU.
Hal ini tambah Prasongko untuk melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan." tegas Prasongko
Baca Juga: Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh, Disbudporapar Akui Kebijakan Berubah
Ia menegaskan, LPBHNU Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal," demikian Oktavianto Prasongko. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman