TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024
Surabaya, JatimUPdate.id – Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Baca Juga: Antisipasi Ancaman Siber dan Gangguan Keamanan, TPS Adakan Exercise ISPS Code
“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, demikian imbuh Wahyu.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.
Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.
“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran” demikian Dahliana Lubis menjelaskan sesaat setelah penyampaikan penghargaan dilakukan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.
Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.
Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.
Baca Juga: Akuntansi Jadi Pilar Keberlanjutan, TPS Bagikan Praktik ESG di Kampus UMM
“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya”, tutup Wahyu.
Tentang PT Terminal Petikemas Surabaya :
TPS adalah penyedia layanan jasa dalam mata rantai logistik, khususnya petikemas ekspor/impor di Indonesia. Sebagai salah satu anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan Subholding dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Grup, TPS merupakan terminal pertama di Indonesia yang menerapkan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code) yang mulai diterapkan sejak bulan Juli 2004. Pada Tanggal 1 Oktober 2021, Pelindo I, II, III dan IV bergabung menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Hal ini dilakukan sebagai upaya menyederhanakan dan mempermudah layanan. Langkah lanjut integrasi Pelindo adalah melakukan standarisasi layanan serta melakukan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk terus maju dan berkembang menyelaraskan diri dengan kemajuan dan perubahan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Baca Juga: Tidak Ada Penutupan Pelabuhan, Penanganan Peti Kemas Terpapar Cesium Berjalan Aman
Retno Utami
Corporate Communication PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)
Jl. Tanjung Mutiara 1, Surabaya – Indonesia
HP. 0816 5445 969
Telephone: 031 3202050
Fax: 031 3291628
Email: [email protected] atau [email protected]
Website: www.tps.co.id
Editor : Redaksi