Jurnalis Depok Mulai Dikebiri

Reporter : -
Jurnalis Depok Mulai Dikebiri

Depok, JatimUpdate.id-Jurnalis atau pers merupakan lembaga keempat dalam tatanan kehidupan negara, setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Kebebasan pers yang bertanggung jawab pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.
Kebebasan pers, yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, khususnya di Kota Depok kini menghadapi ancaman serius.
Hal itu menjadi sorotan Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), Johanes Hutapea yang biasa dipanggil Bang Jhon, atau Bang Eros.
Dia menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salah satu cafe di Kota Depok, Senin (16/9/2024).
Menurut John, berbagai praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.
“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Bahkan dia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.
John menekankan, Kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-undang, yaitu:
Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pasal 28F UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berpendapat dan penggunaan media.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Kebebasan pers dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Situasi ini, kata John, semakin mengkhawatirkan karena upaya mencari, menerima, dan memberikan informasi kini mulai dibatasi dengan cara-cara yang mengarah pada pembungkaman. Baik itu melalui intimidasi lisan, maupun tekanan terselubung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik ini, menurutnya, merupakan bentuk penggerogotan kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat. Ketika kebebasan itu dibatasi, demokrasi pun akan runtuh. Jurnalis tidak boleh dibungkam, apalagi dengan kekerasan atau tekanan politik,” tutup John dengan penuh keprihatinan. (Akn)

Editor : Yoyok Ajar