KPU Jatim Tetapkan Batasan Kampanye Akbar bagi Masing-masing Paslon
Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi sudah menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari masing-masing cagub dan cawagub, dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Aang memaparkan, cagub dan cawagub dibatasi dua kali untuk menggelar kampanye akbar sebagaimana yang tertuang dalam regulasi.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Surabaya Dijadwalkan 6 Februari, DPRD Dorong Pemkot Proaktif
"Untuk masing-masing calon sudah mengajukan, sudah kita muat, karena batasannya masing masing untuk rapat umum istilahnya di regulasi kita itu dibatasi masing masing pasangan calon dua kali, selama 60 hari. kata Aang di kawasan Gayungsari, Jum'at (27/9).
Aang mempersilahkan semua cagub dan cawagub memilih lokasi kampanye, sementara KPU Jatim akan menjembatani ke pihak kepolisian terkait jadwal kampanye tersebut
Baca Juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa
Pun akan menuangkan jadwal kampanye cagub dan cawagub dalam agenda keputusan KPU Provinsi Jatim
"Silahkan (kampanye akbar) di area apa, kemudian kita koordinasikan dengan kawan kawan kepolisian atau sesuai dengan jadwalnya, dan nanti akan dituangkan diagenda keputusan KPU Provinsi Jatim," tutur Aang.
Baca Juga: PEPABRI Jatim : Selamat Kagem Bu Khofifa-Mas Emil atas Kemenangan di Pilgub Jatim 2024
Aang memastikan, selama masa kampanye tidak akan terjadi gesekan karena akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon.
"Makanya diusulkan itu, sehingga kita bisa koordinasikan masing masing pasangan calon kalau kebetulan ada di daerah yang sama, kita sampaiaka bahwa ini jam nya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dipisah," demikian Aang Kunaifi. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat