Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Blitar, KRPK dan FMR Serahkan Sejumlah Dokumen ke Kejari

Reporter : -
Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Blitar, KRPK dan FMR Serahkan Sejumlah Dokumen ke Kejari
Kordinator KRPK dan FMR Mohammad Trijanto menyerahkan dokumen dugaan korupsi terkait dana hibah Kabupaten Blitar ke Kejari

Blitar, JatimUPdate.id – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Senin (30/09/2024) untuk menyerahkan sejumlah dokumen dugaan korupsi terkait dana hibah Kabupaten Blitar selama satu dekade terakhir. Kedatangan mereka juga bertujuan melakukan audiensi sekaligus menyerahkan bukti dan data dugaan korupsi di beberapa lembaga daerah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, menerima rombongan KRPK dan FMR yang dipimpin oleh koordinator Mohammad Trijanto. Pertemuan berlangsung di ruang aula kejaksaan.

Baca Juga: KRPK, Ratu Adil dan FMR Ungkap Kejanggalan Pengelolaan Aset dan Dana Hibah dalam Audiensi dengan Pemkot Blitar

Trijanto menjelaskan bahwa mereka membawa tujuh laporan dugaan korupsi, termasuk di antaranya penyalahgunaan dana hibah yang mencapai lebih dari enam miliar rupiah.

“Ada tujuh laporan dugaan terkait korupsi. Intinya, kami memberikan data dugaan korupsi di Kabupaten Blitar selama sepuluh tahun terakhir,” ujar Trijanto.

Baca Juga: Datangi Kejari Kab. Blitar, FMR dan Ratu Adil Bawa Data Laporan Dugaan Korupsi Pemkab

Dalam presentasi di hadapan Kasi Pidsus, KRPK dan FMR memaparkan sejumlah data terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, termasuk adanya ketidaksesuaian penyaluran. Hampir 60 persen penerima hibah tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang memadai, banyak penerima hibah tanpa legalitas yang jelas, seperti akta pendirian atau NPWP, serta sejumlah penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hibah paling banyak diberikan kepada Madrasah Diniyah, PKBM, dan lembaga-lembaga penyalur lainnya.

Menanggapi laporan tersebut, Gede Willy menyatakan bahwa data yang diserahkan KRPK dan FMR akan ditelaah lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. “Jika data yang diberikan sudah memenuhi syarat untuk penyelidikan, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan segera memprosesnya,” ujar Willy. Ia juga menekankan bahwa potensi kerugian negara dan motif di balik dugaan korupsi akan menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Audiensi dengan Pemkab Blitar, Ratu Adil Desak Tindaklanjuti Dua Permasalahan Ini

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi, sesuai dengan laporan-laporan yang diterima. (*)

Editor : Redaksi