KRPK, Ratu Adil dan FMR Ungkap Kejanggalan Pengelolaan Aset dan Dana Hibah dalam Audiensi dengan Pemkot Blitar
Blitar, JatimUPdate.id – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset dan dana hibah Kota Blitar tahun anggaran 2021-2023. Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Blitar pada Selasa (01/10/2024) kemarin.
Berdasarkan kajian yang mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Beberapa temuan mengejutkan yang disampaikan dalam audiensi tersebut, antara lain hilangnya aset kendaraan dan peralatan senilai belasan miliar rupiah, belum adanya sertifikat tanah untuk aset-aset tertentu, serta belum terselesaikannya rekomendasi BPK terkait dana hibah. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan Bangunan Guna Serah (BGS) dengan nilai fantastis.
Baca Juga: Datangi Kejari Kab. Blitar, FMR dan Ratu Adil Bawa Data Laporan Dugaan Korupsi Pemkab
Sekjen Front Mahasiswa Revolusioner, Septiani Dwi Ningrum atau yang akrab disapa Tya, menegaskan bahwa temuan-temuan ini sangat serius dan berpotensi merugikan negara. "Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar," tegasnya.
Baca Juga: Audiensi dengan Pemkab Blitar, Ratu Adil Desak Tindaklanjuti Dua Permasalahan Ini
Tya juga mendesak Pemkot Blitar, khususnya Walikota dan Sekretaris Daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, KRPK, Ratu Adil dan FMR berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal hingga tuntas.
Baca Juga: Bupati Blitar Laksanakan Audiensi ke Kemenpora RI
Audiensi yang berlangsung alot tersebut menjadi sorotan publik, dengan harapan agar permasalahan ini segera diselesaikan dan para pelaku korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan-temuan yang dipaparkan dalam audiensi tersebut. (*)
Editor : Redaksi