Tuntut KPK Tuntaskan Kasus Dana Hibah, Jaka Jatim Demonstrasi di Depan Gedung Negara Grahadi
Surabaya, JatimUPdate.id - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, pada Selasa (1/10).
Kordinator aksi Jaka Jatim Musfiq mengatakan, setelah KPK berhasil membongkar skandal alur dana hibah Pemprov Jatim Oktober 2022, sistem birokrasi di Jatim tampak negatif di mata publik.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak PSN, Himpunan Nelayan Indonesia Ragukan Hasil Kajian Ilmuwan
Bahkan sebut dia, anggaran APBD Provinsi Jawa Timur hanya untuk kekayaan semata, bukan untuk mengantsipasi kemiskinan, kesejahternan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi makro masyarakat
"Disusul bulan juli kemarin Tahun 2024 KPK juga menetapkan 21 tersangka baru berkaitan dengan alur dana hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022." kata Musfiq
Sehingga beber Musfiq jumlah tersangka baru dan terpidana terkait dana hibah Provinsi Jawa limur 26 orang, dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta yang terlibat kasus langsung dalam korupsi dana hibah.
"Dari kejadian ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan APBD yang disalurkan dalam bentuk dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat amburadul mulai dari perencanaan, verifikasi, pencairan, dan pengawasan yang mengakibatkan pengerjaan dana hibah banyak yang fiktif dan diperjual-belikan dengan fee/ijon 35% hingga 40% dari pagu anggaran kepada masyarakat di bawah. Tentu hal ini melanggar aturan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi." urainya.
Baca Juga: Pj Gubernur Terima Kunjungan Dubes Peru Untuk Indonesia di Grahadi
Maka dari itu, Jaka Jatim mendesak dan menuntut KPK agar:
Pertama, KPK segera memeriksa dan menangkap Eks. Gubernur Jatim dan Wakilnya karena jelas terlibat dalam Proses Perencanaan dan Pencairan Dana Hibah.
Kedua, KPK Segera menerbitkan Sprindik Baru untuk memeriksa tiga Eks. Sekda Jatim dan Seluruh Kepala Dinas yang terlibat dan berperan dalam realisasi dana hibah TA 2019-2022.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Lantik 15 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Jawa Timur
Ketiga, KPK segera Meninjau Kembali 12 Saksi Sahat Tua Simanjuntak dari kalangan pejabat Eksekutif Jatim dan Segera Tersangkakan apabila ada alat bukti yang mencukupi.
Keempat, KPK Jangan Pandang Bulu untuk memproses para koruptor di Jawa Timur karena otak dari Dana Hibah ada di tangan Eksekutif Jatim.
Kelima, Jaka Jatim akan mendorong KPK dan memberikan data autentik serta novum baru yang berkiatan dengan dana hibah TA 2019-2022. (Roy)
Editor : Yuris P Hidayat