Bamsoet Dorong Edukasi dan Pengawasan Ketat Industri Kripto
Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri kripto di Indonesia. Hal ini menyusul data terbaru dari Bappebti yang menunjukkan lonjakan jumlah investor aset kripto hingga 20,9 juta pada Agustus 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp 391,01 triliun.
"Perkembangan ini luar biasa, tetapi masih banyak tantangan. Kasus penipuan dan platform perdagangan tak terdaftar menjadi momok yang merugikan investor dan mengancam reputasi industri keuangan digital," ujar Bamsoet dalam pertemuan dengan jajaran Bappebti di Jakarta, Senin (18/11/2024) kemarin.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Indonesia, menurut laporan Geography of Cryptocurrency 2023 oleh Chainalysis, berada di peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto. Meski demikian, Bamsoet mengingatkan pentingnya membangun ekosistem yang aman dan terpercaya untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.
Dia menekankan, semua platform perdagangan aset kripto harus terdaftar dan berlisensi di bawah pengawasan Bappebti. Hal ini, kata Bamsoet, adalah langkah mendasar untuk mencegah skema ponzi serta melindungi investor pemula dari risiko kerugian besar.
"Regulasi yang jelas dan tegas akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi. Ini sangat penting untuk menciptakan rasa aman di kalangan investor," jelas Bamsoet.
Tak hanya regulasi, ia juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan program edukasi keuangan digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat mengidentifikasi risiko dan peluang investasi kripto secara lebih bijak.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Penguatan Regulasi Dana Desa agar Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
"Edukasi menjadi kunci. Kurangnya literasi keuangan membuat banyak investor pemula terjebak dalam penipuan atau platform ilegal," katanya.
Lebih jauh, Bamsoet menyoroti pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat untuk melindungi aset digital dari ancaman peretasan. Berdasarkan laporan Cybersecurity Ventures, kejahatan siber global diperkirakan akan menyebabkan kerugian hingga 10,5 triliun dolar AS pada 2025.
"Indonesia juga berada di jajaran 10 besar negara dengan tingkat kehilangan aset kripto tertinggi akibat kejahatan siber. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Bamsoet.
Ia percaya, pengawasan yang baik, edukasi masif, dan teknologi keamanan tinggi akan mendorong industri kripto menjadi pilar ekonomi digital Indonesia.
"Dengan sinergi antara pemerintah, pengawas, dan pelaku industri, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar dari aset kripto untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya (*).
4o
Editor : Redaksi