Bamsoet: Aturan Senjata Api Perlu Diadaptasi dengan Zaman

Reporter : -
Bamsoet: Aturan Senjata Api Perlu Diadaptasi dengan Zaman
Bamsoet dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Menurutnya, aturan yang sudah berlaku lebih dari tujuh dekade ini tidak lagi relevan dengan tantangan dan kebutuhan masa kini, sehingga memerlukan penyesuaian.

"Aturan lama ini belum cukup spesifik dalam mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penggunaan senjata api oleh warga sipil. Modernisasi regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan," ujar Bamsoet dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Sidang ini mengupas penelitian berjudul "Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api" oleh Agusetiawan, di mana Bamsoet bertindak sebagai co-promotor. Ia didampingi oleh sejumlah akademisi terkemuka seperti Prof. Bambang Bernanthos dan Prof. Faisal Santiago.

Bamsoet menjelaskan, perkembangan teknologi dan situasi keamanan masyarakat memerlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai penggunaan senjata api, terutama yang diizinkan untuk bela diri. Ia menyoroti belum adanya pedoman teknis tentang kapan dan bagaimana senjata api boleh digunakan, yang selama ini memicu multitafsir.

"Ketiadaan aturan detail menyebabkan kebingungan baik bagi pemilik izin khusus maupun aparat penegak hukum. Misalnya, kapan harus menggunakan peluru hampa, peluru karet, atau peluru tajam belum diatur dengan jelas," katanya.

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), Bamsoet menyebut sudah menyusun naskah akademik revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951, termasuk usulan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih detail.

Baca Juga: Bamsoet Dorong Penguatan Regulasi Dana Desa agar Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

"Naskah ini telah kami serahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan. Harapannya, revisi ini bisa masuk dalam daftar RUU prioritas DPR periode 2024-2029," jelasnya.

Menurut Bamsoet, pembaruan aturan ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan izin khusus senjata api bela diri yang jumlah pemiliknya saat ini diperkirakan mencapai 27 ribu orang di Indonesia.

"Regulasi yang lebih ketat diperlukan agar kepemilikan senjata api bela diri tidak disalahgunakan. Di sisi lain, pemiliknya juga butuh perlindungan hukum agar tidak menjadi korban kriminalisasi," tegasnya.

Baca Juga: Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pengawasan yang lebih baik terhadap senjata api nonorganik TNI/Polri, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

"Dengan aturan baru yang lebih modern, kita bisa menciptakan keseimbangan antara hak bela diri dan keamanan masyarakat luas," pungkas Bamsoet (RED).

Editor : Redaksi