KPU Lamongan Mulai Lakukan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Hasil Pilkada
Lamongan, JatimUPdate.id : KPU Kabupaten Lamongan mulai melakukan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, sebanyak 9 kecamatan mulai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pada Jumat (29/11).
Anggota KPU Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan Hafid Hamsah, mengatakan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024 berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 dimulai tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Desember 2024.
"Sudah ada 9 kecamatan yang memulai rekapitulasi hasil perolehan suara pada tanggal 29 kemarin. Sisanya masih ada 18 kecamatan yang akan melakukan hari ini, tanggal 30 November," jelasnya pada JatimUPdate.id, Sabtu (30/11).
Dari 9 kecamatan yang melakukan rekapitulasi kemarin, 6 kecamatan sudah selesai pada hari itu juga. Sisanya masih ada 3 kecamatan yang belum selesai dan dilanjutkan pada hari berikutnya.
"Yang sudah selesai Kecamatan Laren, Kembangbahu, Glagah, Turi, Sekaran, Sambeng. Untuk 3 kecamatan yang diskorsing kemarin dan dilanjut hari ini yaitu Kecamatan Solokuro, Lamongan, Karangbinangun," ujar Hafid Hamsah.
Dalam hal ini, pihak KPU Kabupaten Lamongan terus melakukan monitoring di setiap kecamatan yang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hafid pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah semangat melaksanakan tahapan Pilkada ini dengan baik, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai pada rekapitulasi di kecamatan.
"Terima kasih kepada jajaran KPPS, PPS dan PPK se-Kabupaten Lamongan. Dan juga terima kasih kepada jajaran Forkopimda, khususnya dari Polres dan Kodim 0812 Kabupaten Lamongan yang telah membersamai KPU Lamongan selama tahapan berlangsung," ungkap Hafid.
Hafid pun menjelaskan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, selanjutnya dituangkan dalam form Model D Hasil kecamatan.
Kemudian setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, nantinya akan diunggah di aplikasi Sirekap.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tingkat kecamatan akan disampaikan dan diterima oleh KPU Kabupaten untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten.
"Untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lamongan, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024. Semoga semuanya berjalan lancar kondusif dan aman," kata Hafid.
Diketahui untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
Editor : Yuris. T. Hidayat