DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah PD RPH Jadi Perseroda, Diharapkan Tingkatkan Kinerja dan PAD

Reporter : Ibrahim
Pimpinan DPRD dan Sekda Ikhsan saat mengesakan status hukum PD RPH

Surabaya,JatimUPdate.id – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan status hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3), dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dalam pembahasan perubahan badan hukum PD RPH. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan layanan dan tata kelola perusahaan daerah.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Semoga perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya, terutama dalam memastikan ketersediaan daging dengan harga yang stabil," ujar Laila.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Senada dengan itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa transformasi PD RPH menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan.

Ia menekankan, RPH memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga daging di Surabaya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Kita ingin rumah potong hewan ini dikelola lebih baik, lebih efisien, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Selain itu, diharapkan juga bisa berkontribusi lebih signifikan terhadap PAD," kata Adi.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru