Surabaya,JatimUPdate.id – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan status hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3), dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dalam pembahasan perubahan badan hukum PD RPH. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan layanan dan tata kelola perusahaan daerah.
Baca juga: Komunitas Gelora Juang Kunjungi Fraksi PDIP Surabaya, Dialog Kedewanan dan Peran Parpol
"Semoga perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya, terutama dalam memastikan ketersediaan daging dengan harga yang stabil," ujar Laila.
Baca juga: Kembalikan Nama Baik Lurah Forum RTRW Tambak Wedi Layangkan Surat RDP ke DPRD
Senada dengan itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa transformasi PD RPH menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan.
Ia menekankan, RPH memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga daging di Surabaya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Baca juga: Pembuktian Pansus Air Limbah di Tengah Bayang-Bayang Raperda Mangkrak
"Kita ingin rumah potong hewan ini dikelola lebih baik, lebih efisien, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Selain itu, diharapkan juga bisa berkontribusi lebih signifikan terhadap PAD," kata Adi.
Editor : Miftahul Rachman